Kota Serang– kemajuanrakyat.id-Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Banten, Bernadeta Maria Erna Elastiyani, S.H., M.H, memimpin upacara pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan pejabat Eselon II dan Eselon III di lingkungan Kejaksaan Tinggi Banten. Acara berlangsung di Aula Utama Kejati Banten Rabu, (29/10/2025).
Pelantikan dilaksanakan berdasarkan Surat Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 854 Tahun 2025 tanggal 13 Oktober 2025 tentang pemberhentian dan pengangkatan dari dan dalam jabatan struktural Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kejaksaan RI.
Dalam kesempatan itu, Kajati Banten melantik Ardito Muwardi, S.H., M.H sebagai Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, menggantikan Yuliana Sagala, S.H., M.H, yang mendapat promosi sebagai Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung.
Sementara itu, pejabat Eselon III yang turut dilantik berdasarkan SK Jaksa Agung RI Nomor KEP-IV-1425/10/2025 terdiri atas:
1. Dr. Adi Fakhruddin, S.H., M.H., M.A Asisten Bidang Tindak Pidana Umum Kejati Banten;
2. Wawan Kustiawan, S.H., M.H Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Banten;
3. Dr. Ricky Setiawan Anas, S.H., M.H Asisten Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejati Banten;
4. Muhammad Akbar Yahya, S.H., M.H Asisten Bidang Pemulihan Aset Kejati Banten;
5. Romiyasi, S.H., M.H Asisten Bidang Pengawasan Kejati Banten;
6. Surayadi Sembiring, S.H., M.H Kepala Kejaksaan Negeri Pandeglang;
7. Onneri Khairoza, S.H., M.H Kepala Kejaksaan Negeri Lebak;
8. Apreza Darul Putra, S.H., M.H Kepala Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan;
9. Arif Wibawa, S.Sos., S.H., M.H, Ondo Mulatua Pandapotan Purba, S.H., M.H, Indi Premadasa, S.H., M.H, dan Ardhi Haryo Putranto, S.H., M.H sebagai Koordinator pada Kejati Banten.
Dalam amanatnya, Kajati Banten menegaskan bahwa rotasi jabatan bukanlah sekadar kegiatan seremonial, melainkan momentum untuk mempertegas tanggung jawab moral, profesional, dan institusional.
“Hindari segala bentuk penyalahgunaan kewenangan, jaga nama baik institusi dan pastikan setiap langkah Saudara mencerminkan nilai-nilai keadilan, kejujuran serta pengabdian,” tegas Bernadeta.
Ia juga menginstruksikan agar para Kepala Kejaksaan Negeri di wilayah Banten mengoptimalkan penanganan perkara tindak pidana korupsi, dengan menekankan peningkatan jumlah dan kualitas penyidikan. Kajati mengingatkan bahwa sumpah jabatan merupakan janji luhur yang di pertanggungjawabkan kepada Tuhan Yang Maha Esa.
“Setiap insan Adhyaksa harus senantiasa menjaga integritas diri dan keluarga, menjauhkan diri dari penyalahgunaan wewenang, serta berpegang teguh pada etika dan doktrin Tri Krama Adhyaksa demi penegakan hukum yang berkeadilan dan bermanfaat bagi masyarakat,” pungkasnya.
( Yuyi Rohmatunisa)














Komentar