Bekasi, Kemajuanrakyat.id – Diduga lakukan tindak pidana pemerasan, Ketua RW O6 Kampung Gabus Rawa, Desa Srijaya, Kecamatan Tambun Utara, Kabupaten Bekasi, resmi dilaporkan ke pihak Kepolisian oleh Habib Hadi Ahmad Sampul selaku pengembang perumahan, pada hari Jumat (14/6/2024) kemarin.
Ketika dimintai keterangannya, Jadi Habib Ahmad Sampul membenarkan telah melakukan pelaporan ke pihak Polres Metro Bekasi atas dugaan pemerasan yang dilakukan oleh oknum Ketua RW 06, Kampung Gabus Rawa, Desa Srijaya, Kecamatan Tambun Utara, terhadap dirinya.
“Iya, saya telah melaporkan ketua RW 06 (S), A, dan M, atas dugaan Tindak Pidana Pemerasan, atas proyek pembangunan perumahan yang sedang saya lakukan, “ujarnya, Sabtu (15/6/2024).
Menurutnya, dirinya selaku pengembang perumahan, awalnya dilarang untuk melakukan pembangunan sebelum menyelesaikan dana yang diminta oleh Kepala Desa. Kemudian pada tanggal 15 Mei 2024 korban bertemu dengan 3 terlapor
membahas uang permintaan Kepala Desa sebesar Rp. 500.000.000,-.
“Setelah bernegosiasi akhirnya dirinya mentransfer uang sebesar Rp. 20.000.000,- ke rekening tujuan 0045701500034974 a/n S (ketua RW) untuk diberikan ke Kepala Desa. Kemudian terlapor meminta kepada korban agar tanggal 20 Mei 2024 uang yang diminta Kepala Desa segera diselesaikan, “jelasnya.
Dikarenakan (S) mengetahui proyek tersebut masih berjalan, akhirnya para pekerja proyek diberhentikan oleh (S) dengan alasan karena belum menyerahkan dana permintaan Kepala Desa.
“Jelas ini telah merugikan saya selaku pengembang, dan atas kejadian penyetopan tersebut saya langsung melaporkan tindakan S selaku ketua RW ke pihak Kepolisian, “terangnya.
Diketahui, Surat Tanda Penerimaan Laporan
Nomor: STTLP/B/1953/VI/2024/SPKT/POLRES METRO BEKASI/POLDA METRO JAYA.
Sementara ditempat terpisah ketua RW 06 (S) saat dikonfirmasi awak media terkait adanya hal tersebut dirinya mengatakan,” sebelumnya dia (Habibi) datang ke rumah mengatakan besok ada acara launching dan beliau inggin menjaminkan sertifikat sebesar Rp. 50 JT atau Rp. 40 JT namun karena tidak ada uang sebesar itu dirinya pun menghubungi temanya yang bernama Widi untuk meminjam uang .
“Saya telepon Widi tapi dia juga tidak ada uang , karena kasian saya tunjukkan isi saldo rekening saya ,”tuh bib saya ada uang segini Rp. 20 JT,” ucap S.
Masih kata beliau, karena dia mau akhirnya saya tawarkan ini mau di ambil cas atau di transfer tanya S,,? Ambil cas aja kata dia, “ya udah saya ajak ke Brilink tempat pengambilan uang, dan sesudah mengambil uang tersebut dirinya dia (Habibi) ijin untuk acara pertemuan launching, hanya sebatas itu.
Terkait adanya transaksi transferan, dia itu mengembalikan uang pinjaman yang di pinjam oleh dirinya untuk acara launching tersebut.
“Dia mengembalikan uang pinjaman yang di pinjamnya ke saya pribadi,” tambah ketua RW 06 (S) pada awak media .
Sampai berita ini ditayangkan, sementara pihak Kepala Desa Srijaya, Kecamatan Tambun Utara belum bisa dimintai keterangan atas adanya laporan dugaan pemerasan yang dilakukan oleh oknum ketua RW 06 terhadap Habib Hadi Ahmad Sampul salah satu pengembang perumahan yang ada di Desa Srijaya.
(Di)
Komentar