oleh

Proyek SOR Terpadu Rp27,3 Miliar, Diduga Amburadul Aliansi LSM KAMPAK-RI–LSM AMAN Desak Kapolda Metro Jaya Bertindak

Kabupaten Bekasi, Kemajuanrakyat.id — Aliansi LSM KAMPAK-RI bersama LSM AMAN mendesak Kapolda Metro Jaya untuk tidak membiarkan laporan pengaduan terkait pembangunan Tempat Olahraga Sport Plus SOR Terpadu Kabupaten Bekasi mengendap tanpa kejelasan, Selasa (1/9/2026).

Laporan tersebut berkaitan dengan proyek yang bersumber dari APBD Kabupaten Bekasi Tahun Anggaran 2025 dengan total pagu anggaran sekitar Rp27,329 miliar. Aliansi mempertanyakan sejauh mana penanganan laporan yang telah mereka sampaikan kepada Polda Metro Jaya sejak 9 Maret 2026.

Ketua DPD LSM KAMPAK-RI Jawa Barat menegaskan, pihaknya meminta Kapolda Metro Jaya memberikan perhatian serius terhadap laporan tersebut, terutama karena laporan disebut telah dilengkapi dengan dokumen pendukung dan bukti kondisi pekerjaan di lapangan.

“Kami meminta Kapolda Metro Jaya mengusut tuntas laporan ini. Jangan sampai laporan masyarakat yang menyangkut penggunaan uang negara justru berhenti tanpa kejelasan. Kami sudah menyerahkan laporan beserta bukti pendukung, tetapi sampai sekarang belum memperoleh jawaban secara lisan maupun tertulis terkait perkembangan penanganannya,” tegasnya.

Laporan itu tercatat melalui surat tertanggal Bekasi, 9 Maret 2026, dengan Nomor 38/LAPDU/LSM KAMPAK.RI-LSM AMAN-MDN/III/2026.

Aliansi mengungkapkan, proyek pembangunan SOR Terpadu tersebut tersebar di tiga wilayah kecamatan dengan pelaksana berbeda.

Pertama, Pembangunan Tempat Olahraga Sport Plus SOR Terpadu Wilayah Kecamatan Cibarusah, dengan pagu Rp9.109.820.000. Pekerjaan tersebut disebut dimenangkan PT Rama Kasih Sempurna, dengan nilai kontrak Rp5.886.210.400.

Kedua, Pembangunan Tempat Olahraga Sport Plus SOR Terpadu Wilayah Kecamatan Tarumajaya, dengan pagu Rp9.109.820.000. Pekerjaan tersebut disebut dimenangkan Taduan Humora Sejahtera, dengan nilai kontrak Rp7.101.958.927,23.

Ketiga, Pembangunan Tempat Olahraga Sport Plus SOR Terpadu Wilayah Kecamatan Sukatani, juga dengan pagu Rp9.109.820.000. Pekerjaan tersebut disebut dimenangkan Rizki Makmur Sejahtera, dengan nilai kontrak Rp6.765.182.481,32.

Menurut Aliansi LSM KAMPAK-RI–LSM AMAN, persoalan yang mereka laporkan bukan sekadar persoalan administratif. Mereka menduga terdapat ketidaksesuaian antara pelaksanaan pekerjaan dengan gambar perencanaan dan Rencana Anggaran Biaya (RAB), termasuk dugaan pengurangan volume pada sejumlah item pekerjaan.

Yang menjadi sorotan, menurut mereka, kondisi sejumlah bagian SOR disebut telah mengalami kerusakan meskipun pembangunan belum genap satu tahun.

“Kalau benar pekerjaan baru selesai tetapi sudah mengalami kerusakan, cat lapangan mengelupas dan warnanya memudar, ini harus diperiksa secara serius. Jangan hanya dilihat dari laporan administrasi di atas meja. Pemeriksaan harus turun langsung ke lapangan dan membandingkan kondisi fisik dengan gambar perencanaan, RAB, spesifikasi teknis serta volume pekerjaan,” ujar pihak Aliansi.

Aliansi juga menyatakan telah menyerahkan sejumlah dokumen pendukung, mulai dari gambar perencanaan, RAB, hingga dokumentasi kondisi fisik pekerjaan selama pelaksanaan dan setelah pekerjaan selesai yang disimpan dalam media penyimpanan USB/flashdisk.

Karena itu, mereka meminta aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan secara menyeluruh dan profesional. Jika ditemukan perbedaan antara dokumen kontrak dengan realisasi pekerjaan, menurut Aliansi, hal tersebut harus dijelaskan secara terang kepada publik.

AMAN: Jangan Biarkan Laporan Masyarakat Menggantung

Ketua Umum LSM AMAN, Rusben Siagian, turut mempertanyakan belum adanya kejelasan perkembangan atas laporan yang telah disampaikan.

Rusben menyinggung ketentuan mengenai Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP). Dalam laman resmi Polri, SP2HP disebut sebagai hak pelapor dan merupakan bagian dari akuntabilitas serta transparansi penanganan perkara. Polri juga menjelaskan bahwa ketentuan Pasal 39 ayat (1) Perkap Nomor 12 Tahun 2009 dahulu mengatur pemberian SP2HP secara berkala paling sedikit satu kali setiap bulan. Namun, laman resmi Polri juga menjelaskan bahwa Perkap 12/2009 telah dicabut dan digantikan oleh aturan berikutnya, sehingga penerapan ketentuan waktunya perlu dilihat berdasarkan regulasi yang berlaku pada tahap penanganan perkara.

“Kami mempertanyakan, laporan yang sudah disampaikan sejak 9 Maret 2026 ini sampai sekarang bagaimana perkembangannya? Apakah sudah dilakukan telaah, klarifikasi, penyelidikan atau langkah hukum lainnya? Kalau memang masih dalam proses, sampaikan kepada pelapor. Jangan masyarakat dibuat bertanya-tanya tanpa kepastian,” tegas Rusben.

Menurutnya, persoalan utama bukan sekadar apakah laporan tersebut nantinya terbukti atau tidak. Yang jauh lebih penting adalah adanya proses pemeriksaan yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Kalau tidak ditemukan pelanggaran, silakan sampaikan hasil pemeriksaannya. Kalau ditemukan indikasi pelanggaran hukum, silakan diproses sesuai ketentuan. Yang tidak boleh adalah laporan masyarakat dibiarkan tanpa kejelasan,” katanya.

Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana juga menempatkan proses penyidikan dalam prinsip profesional, transparan dan akuntabel, serta mengatur SP2HP sebagai pemberitahuan kepada pelapor/pengadu mengenai perkembangan penyidikan.

Kapolda Diminta Jangan Tutup Mata

Aliansi LSM KAMPAK-RI–LSM AMAN menilai dugaan persoalan pada proyek yang menggunakan uang rakyat harus menjadi perhatian serius aparat penegak hukum.

Mereka meminta Kapolda Metro Jaya memerintahkan jajaran terkait untuk memastikan laporan tersebut ditangani secara objektif, termasuk melakukan pemeriksaan terhadap dokumen kontrak, spesifikasi teknis, gambar kerja, RAB, volume pekerjaan, progres fisik, kualitas material, pembayaran serta hasil pekerjaan di tiga lokasi SOR Terpadu tersebut.

“Uang yang digunakan adalah uang rakyat. Kalau ada dugaan pekerjaan tidak sesuai spesifikasi atau volume, jangan berhenti pada pemeriksaan dokumen. Turun ke lapangan, ukur dan audit secara menyeluruh. Kalau ada kekurangan volume atau penyimpangan, harus dipertanggungjawabkan sesuai hukum.”

Aliansi juga menegaskan bahwa pihaknya siap memberikan tambahan bukti maupun informasi apabila diperlukan oleh penyidik.

Pada prinsipnya, seluruh pihak yang disebut dalam laporan tersebut tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan bantahan atas dugaan yang disampaikan. Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan dari pihak Pemerintah Kabupaten Bekasi maupun perusahaan pelaksana terkait tudingan tersebut.

Aliansi berharap Kapolda Metro Jaya tidak membiarkan persoalan ini menjadi tanda tanya berkepanjangan.

Sebab, ketika proyek bernilai puluhan miliar rupiah yang bersumber dari APBD diduga bermasalah dan laporan masyarakat tidak memperoleh kejelasan, publik berhak bertanya: sebenarnya sejauh mana negara hadir mengawasi penggunaan uang rakyat?.

(Di)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed