Bekasi, Kemajuanrakyat.id – Proyek rehabilitasi sarana prasarana dan pemagaran utilitas di SDN Bantar Sari 01, Kecamatan Pebayuran, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, diduga tidak memenuhi spesifikasi yang ditetapkan, Rabu (5/6/2024).
Proyek ini, yang didanai oleh APBD Kabupaten Bekasi tahun anggaran 2024 dengan nilai anggaran Rp. 185.064.900,00, dilaksanakan oleh CV. Reyhan Mandiri dan diawasi oleh Dinas UPTD III/DCKTR/2024.
Saat awak media dan LSM Prabhu Indonesia Jaya mengunjungi lokasi pekerjaan, ditemukan kejanggalan pada pemasangan besi tiang, Besi baru diduga dioplos sama besi bekas ukurannya pun besi baru 0,10 Mili polos cincin 0,5 Mili diduga Besi bekas polos 0,8 Mili. Jarak antara gelang satu dengan yang lain diukur 28 cm, dan pemasangan ceker ayam diduga tidak menggunakan pasir urug sebagaimana mestinya.
N. Rudiansah, Ketua DPD LSM Prabhu Indonesia Jaya, mengungkapkan proyek ini seharusnya mengikuti standar yang telah ditetapkan dalam gambar teknis. “Kami menemukan dugaan bahwa besi tiang dioplos sama besi bekas, dan pemasang ceker ayam tidak dilakukan sesuai prosedur yang benar, terutama terkait penggunaan pasir urug yang sudah tertera pada gambar Rencana Anggaran Biaya (RAB). Pada saat dilakukan pengukuran dengan meteran untuk pemasangan besi tiang dengan jarak gelang ke gelang 27 Cm serta 28 Cm juga tidak sesuai, hanya demi meraup keuntungan yang lebih besar” ujarnya.
Ketua DPD LSM Prabhu Indonesia Jaya desak Dinas terkait melakukan pemeriksaan lebih lanjut dan mengambil tindakan tegas terhadap dugaan penyimpangan yang terjadi, berharap agar proyek ini dapat segera diperbaiki sesuai dengan spesifikasi yang telah ditetapkan, tutupnya.
(Di)
Komentar