oleh

Proyek Normalisasi Kali Baru Di Desa Karangsari Merugikan Petani

Kemajuan Rakyat, Bekasi

Proyek Normalisasi Kali Baru yang berada di kampung Kalendroak tengah, Desa Karangsari, Kecamatan Cikarang Timur dikeluhkan warganya. Pasalnya proyek pengerukan tersebut yang menelan biaya ratusan juta rupiah itu harus mengorbankan kebun tanaman serta sawah warga.

(BW) mengatakan, dirinya sangat menyayangkan tindakan pemerintah yang tidak mau memberikan kompensasi kepada para petani yang sudah dirugikan pasalnya dari tanaman singkong, bayem, pisang hingga padi saat ini di tumbangkan dan di lindas dengan alat Excavator guna kepentingan Normalisasi kali baru tersebut yang dikeruk sisi pinggirnya saja masih banyak eceng gondok yang numpuk.

“Ya kami sangat kecewa sebelum kegiatan dimulai tidak ada pemberitahuan terlebih dahulu dan Rt setempat pun tidak diberi tahu, sangat menyayangkan tindakan pihak pemerintah terhadap kami selaku para petani” keluh (BW) warga.

Ditempat terpisah awak media menemui salah satu warga (DD) yang mengeluhkan rusaknya jalan yang dilindas oleh Excavator yang memakai jalan umum tidak menggunakan mobil, malah jalan dari gelonggong sampai kalendroak sehingga merusak jalan umum menjadi hancur dan belah-belah. Ucap warga

Yusuf Supriatna Ketua Tim Investigasi Divisi Dpn LSM KAMPAK RI, (Lembaga Swadaya Masyarakat Komite Anti Mafia Peradilan dan Korupsi Republik Indonesia), mengatakan kepada awak media.

“Menurut saya proyek ini bukan mensejahterakan rakyat, tapi malah bikin sengsara rakyat, lihat saja gara-gara normalisasi ini jalan umum rusak ancur, para petani dirugikan, lebih parahnya lagi tanpa ganti rugi, saat ini jelas penghasilan para petani menurun dratis”

Lanjut Yusuf “proses pengerjaannya pun diluar nalar karena hanya bagian sisi pinggir yang dikeruk dan tidak adanya Plang kegiatan, tidak menggunakan ponton

“Bilamana suatu pekerjaan proyek yang di biayai oleh uang negara dan tidak adanya keterbukaan informasi publik, berarti sudah melanggar undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), hal ini dapat merugikan pemerintah serta masyarakat”

“Saya meminta Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pengawas kegiatan harus kroscek ulang dan berperan aktif untuk kegiatan tersebut, dalam hal ini PPTK pengawas harus bertindak tegas jika sudah ada hal yang menyimpang dan merugikan masyarakat dalam proses pengerjaan berlangsung” terang Yusuf.(H.Razali Barabo.SE).