oleh

Proyek Kavling Syariah Alkautsar di Desa Sukajadi Diduga Langgar Aturan Tata Ruang dan Perlindungan Lahan Pertanian

Kabupaten Bekasi, Kemajuanrakyat.id – Proyek pengembangan Kavling Syariah Alkautsar yang berlokasi di Kampung Pulosirih, Desa Sukajadi, Kecamatan Sukakarya, Kabupaten Bekasi, diduga kuat melanggar sejumlah regulasi penting terkait tata ruang wilayah dan perlindungan lahan pertanian, Sabtu (16/8/2025).

Hasil investigasi dari Lembaga Swadaya Masyarakat Komite Anti Mafia Peradilan dan Korupsi Republik Indonesia (LSM Kampak-RI) mengungkapkan bahwa proyek tersebut berdiri di atas lahan yang telah ditetapkan sebagai zona pertanian produktif. Hal ini diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bekasi Nomor 12 Tahun 2011–2031 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

“Selain itu, kawasan tersebut juga termasuk dalam Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) yang dilindungi oleh Peraturan Gubernur Jawa Barat, serta berpotensi melanggar Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Pertanian,” ungkap Subandi, Bidang investigasi LSM Kampak-RI.

Meski secara hukum tidak diperuntukkan untuk pembangunan perumahan, aktivitas pengembangan kavling di lokasi tersebut tampak terus berjalan.

“Ini ironis. Di satu sisi, pemerintah terus menggaungkan pentingnya perlindungan LP2B, tapi di sisi lain ada pembangunan yang justru menggerus lahan pertanian. Kalau benar proyek ini mengantongi izin, maka mekanismenya patut dipertanyakan,” tegas Subandi.

Ia menambahkan bahwa LP2B bertujuan untuk melindungi lahan pertanian dari alih fungsi ke sektor non-pertanian, meningkatkan produksi pangan nasional, serta menjaga ketahanan pangan dengan memastikan ketersediaan lahan pertanian yang berkelanjutan.

Menurut sejumlah pakar tata ruang yang turut dimintai pendapat, pelanggaran ini tidak hanya menabrak satu regulasi, tetapi beberapa sekaligus. Permen ATR/BPN No. 2 Tahun 2024 secara tegas menyebut bahwa alih fungsi lahan LP2B hanya dapat dilakukan untuk kepentingan strategis nasional, dan harus melewati proses yang sangat ketat.

“Kalau hanya untuk proyek kavling perumahan, jelas tidak memenuhi syarat,” ujar salah satu pemerhati tata ruang.

Subandi mendesak pemerintah daerah, DPRD, serta aparat penegak hukum untuk segera turun tangan menyelidiki proses penerbitan izin proyek ini. Mereka juga menuntut agar sanksi tegas diberikan kepada pihak-pihak yang terbukti melanggar aturan.

“Kami akan terus memantau perkembangan kasus ini dan menyampaikan fakta terbaru kepada publik. Pembangunan tidak boleh mengorbankan masa depan pertanian,” tutup Subandi.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola proyek Kavling Darul Hasanah Residence belum dapat dikonfirmasi.

(Di)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed