oleh

Pj Gubernur Al Muktabar: Pemprov Banten Dorong Pendaftaran Potensi Kekayaan Intelektual Komunal Daerah

Jakarta, Kemajuanrakyat.id-Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar mengungkapkan Pemerintah Provinsi Banten siap mendata potensi kekayaan intelektual komunal Provinsi Banten yang bisa didaftarkan ke Hak Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. “Merupakan langkah Pemprov Banten dalam melindungi orisinalitas, kelestarian, dan keragaman budaya masyarakat Banten,“ kata Al Muktabar usai menghadiri pembukaan Roving Seminar Kekayaan Intelektual di Hotel Bidakara, Jl Gatot Subroto Kav. 71 – 73 Jakarta, Senin (21/11/2022).

Dikatakan, dukungan Pemprov Banten dalam pendaftaran hak kekayaan intelektual merupakan bagian dari dukungan mendasar dalam menggiatkan pembangunan di Provinsi Banten.

“Kita bisa memanfaatkan itu bagi nilai tambah, khususnya bagi masyarakat bukan saja pada kapasitas pemerintahan,” ungkapnya.

“Kita akan terus melakukan langkah-langkah mendaftarkan berbagai hal yang di punyai Provinsi Banten dengan 8 Kabupaten/Kota dalam rangka menjamin kita memiliki hak patennya,” jelas Al Muktabar.

Al Muktabar juga mengungkapkan, dalam kesempatan itu pihaknya juga mendapatkan penghargaan dari Menteri Hukum dan HAM dalam rangka pendaftaran hak kekayaan intelektual.

“Dengan pendaftaran hak kekayaan intelektual, masing-masing daerah akan memiliki ciri khas dan spesifikasi sendiri,” jelasnya.

“Dengan demikian keberagaman kekayaan intelektual daerah Banten dan Indonesia terpelihara,” tambah Al Muktabar.

Dikatakan, Pemprov Banten juga mendukung UMKM dalam pendaftaran hak kekayaan intelektual sebagai salah satu proteksi dan spesifikasi khas Banten.

Dalam sambutannya Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly memaparkan urgensi perlindungan kekayaan intelektual untuk meningkatkan daya saing bangsa. Dalam menyongsong industri global, ekonomi 5.0, peran inovasi dan revolusi digital sangat penting untuk memacu ekonomi.

“Hak cipta sangat penting. Aspek intelektual dan sistem perlindungannya sangat penting,” ungkapnya.

Dikatakan pada era kini, elemen kreasi menjadi penting. Elemen hukum sebagai pengaman dan perlindungan sebagai ekonomi, value, dan moral reward.

Sebagai informasi, dalam kegiatan itu, Dirjen Kekayaan Hak Intelektual Kemenkumham RI juga menyediakan stand pendaftaran paten, hak cipta, kekayaan komunal, desain industri, dan merek.

Pada kesempatan itu Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya juga mendapatkan penghargaan sebagai Pemerintah Daerah Kabupaten yang mendaftarkan paten kekayaan intelektual komunal karya masyarakat Baduy di Kabupaten Lebak, Provinsi Banten. (Red)