Banten- kemajuanrakyat.id-Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (PERMAHI) Komisariat Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) menilai pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset menjadi kebutuhan mendesak dalam memperkuat pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia.
PERMAHI menilai, penegakan hukum tidak cukup hanya menjatuhkan hukuman pidana kepada pelaku. Pengembalian aset hasil kejahatan juga harus menjadi bagian utama dalam upaya pemberantasan korupsi.
Ketua Umum PERMAHI Komisariat Untirta, Nurmilailla, mengatakan masih terdapat celah dalam sistem hukum pidana yang membuat proses pengembalian aset hasil kejahatan tidak selalu berjalan optimal.
“Pemberantasan korupsi tidak boleh berhenti pada pemidanaan pelaku. Aset yang berasal dari tindak pidana juga harus dapat ditelusuri, dibekukan, dirampas, dan dikembalikan kepada negara melalui mekanisme hukum yang jelas,” ujarnya Senin, (24/8/2026).
Menurut Nurmilailla, persoalan menjadi lebih kompleks ketika pelaku meninggal dunia, melarikan diri, atau menyembunyikan kekayaannya melalui pihak lain. Kondisi tersebut dapat menyulitkan negara untuk memulihkan kerugian keuangan negara apabila perampasan aset hanya bergantung pada proses pemidanaan pelaku.
“Di sinilah urgensi RUU Perampasan Aset. Negara membutuhkan instrumen hukum yang mampu mengejar aset hasil kejahatan, bukan hanya mengejar pelakunya,” jelasnya.
Ia menambahkan, mekanisme Non-Conviction Based Asset Forfeiture (NCB) dapat menjadi salah satu instrumen yang dipertimbangkan dalam RUU tersebut. Mekanisme itu memungkinkan proses perampasan aset dilakukan melalui jalur hukum tertentu tanpa sepenuhnya bergantung pada adanya putusan pidana terhadap pemilik aset.
Namun, PERMAHI menegaskan bahwa penerapan mekanisme tersebut harus tetap mengedepankan asas keadilan dan kepastian hukum. Hak masyarakat yang memiliki aset secara sah tidak boleh dirugikan akibat penerapan aturan yang tidak memiliki mekanisme pengawasan dan keberatan yang memadai.
“Jangan sampai semangat merampas aset hasil kejahatan justru menimbulkan persoalan baru. Perlindungan terhadap pihak ketiga yang memperoleh aset secara sah harus menjadi bagian penting dalam regulasi,” cakapnya.
PERMAHI Komisariat Untirta juga mendorong DPR RI dan pemerintah agar pembahasan RUU Perampasan Aset dilakukan secara terbuka dan memiliki target waktu yang jelas. Menurutnya, pembahasan yang berlarut-larut hanya akan memperpanjang ketidakpastian hukum terkait mekanisme pemulihan aset hasil tindak pidana.
“DPR dan pemerintah harus menunjukkan komitmen nyata. Jangan sampai RUU ini kembali berhenti dalam proses pembahasan tanpa kepastian kapan dapat disahkan,” ujarnya.
Selain penguatan regulasi, ia menilai pemerintah perlu membangun sistem pengelolaan aset rampasan yang profesional. Aset yang telah disita atau dirampas harus dijaga nilai ekonominya agar tidak justru mengalami penurunan sebelum masuk ke kas negara.
“Pengelolaan aset hasil rampasan juga harus menjadi perhatian. Kalau aset tidak dikelola dengan baik, nilai ekonominya bisa turun dan manfaat yang diterima negara menjadi tidak maksimal,” jelas Nurmilailla.
PERMAHI juga mendorong penguatan koordinasi antara PPATK, aparat penegak hukum, lembaga keuangan, dan instansi pemerintah lainnya untuk mempercepat pelacakan aset hasil tindak pidana, termasuk aset yang ditempatkan di luar negeri.
Menurutnya, perkembangan teknologi dan transaksi keuangan lintas negara membuat pelacakan aset membutuhkan sistem yang terintegrasi.
“Pelacakan aset saat ini tidak bisa dilakukan secara parsial. Dibutuhkan integrasi data dan koordinasi antarlembaga agar aset yang disembunyikan maupun dipindahkan ke luar negeri dapat ditelusuri,” katanya.
PERMAHI Komisariat Untirta menegaskan akan terus mengawal proses pembahasan RUU Perampasan Aset. Mahasiswa hukum berharap DPR RI dapat segera menyelesaikan pembahasan dan menghasilkan regulasi yang kuat, adil, serta mampu memberikan kepastian hukum.
“Harapan saya sederhana, RUU Perampasan Aset segera disahkan dengan tetap menjunjung tinggi prinsip negara hukum. Dengan begitu, pemberantasan korupsi tidak hanya menghukum pelaku, tetapi juga memastikan hasil kejahatan dapat dikembalikan untuk kepentingan masyarakat,” pungkasnya.
(Yuyi Rohmatunisa)














Komentar