oleh

Pemasangan Jaringan Fiber Optic di Dalam Gedung Serbaguna Kecamatan Karang Bahagia Terancam Dihentikan

Kabupaten Bekasi, Kemajuanrakyat.id – Pemasangan jaringan fiber optic server WiFi milik PT PAMIKA di Gedung Serbaguna Kecamatan Karang Bahagia, Kabupaten Bekasi, terancam dihentikan lantaran dugaan belum mengantongi izin dari dinas terkait, Selasa (9/9/2025).

Camat Karang Bahagia, Hasim Adnan Adha, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mengizinkan pemasangan tersebut dilanjutkan apabila PT PAMIKA tidak dapat menunjukkan bukti perizinan resmi.

Pemasangan jaringan fiber optic dan server WiFi di Gedung Serbaguna Kecamatan Karang Bahagia akan kami hentikan, karena hingga saat ini belum bisa menunjukkan bukti izin dari dinas terkait. Saya tidak akan mengizinkannya jika tidak ada izin,” tegas Camat Hasim.

Menurutnya, pihak Kecamatan telah memanggil perwakilan dari PT PAMIKA untuk dimintai klarifikasi, namun hingga kini belum ada itikad untuk memindahkan perangkat tersebut.

Saya sudah panggil pemiliknya, tapi belum ada tanda-tanda akan dipindahkan. Karena itu, saya kasih waktu satu bulan untuk bisa menunjukkan izin. Kalau tidak, akan kami hentikan,” lanjutnya.

Selain itu, pihak kecamatan juga telah melayangkan surat tembusan kepada dinas terkait agar segera mengambil tindakan terhadap dugaan pelanggaran ini. Jangan sampai gedung milik pemerintah digunakan tanpa izin yang jelas,” tutupnya.

(Di)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed