Bekasi, Kemajuanrakyat.id – Proyek rehabilitasi sarana prasarana dan pemagaran utilitas di SMPN 2 Karangbahagia, Desa Karangmukti, Kecamatan Karangbahagia, Kabupaten Bekasi, diduga tidak memenuhi spesifikasi teknik dan Rencana Anggaran Biaya (RAB), Rabu (29/5/2024).
Proyek yang dibiayai dari APBD Kabupaten Bekasi tahun anggaran 2024 dengan nilai anggaran Rp. 196.279.400,00 ini dilaksanakan oleh CV. Maestra Utama, di bawah pengawasan Dinas UPTD III/DCKTR/2024.
Saat awak media mengunjungi lokasi pekerjaan, ditemukan bahwa pemasangan pondasi batu kali diduga hanya dipendam di lumpur tanpa lantai kerja, yang dilakukan saat kondisi banjir. Hal ini diduga tidak sesuai dengan gambar dan spesifikasi teknis yang telah ditentukan oleh dinas terkait.
“Proyek ini seharusnya mengikuti standar yang telah ditetapkan dalam gambar teknis. Namun, kami menemukan dan diduga pemasangan batu kali dan ceker ayam tidak dilakukan sesuai prosedur yang benar, terutama terkait penggunaan lantai kerja dan pasir urug yang sudah tertera pada gambar RAB.
Karena sangat terlihat diduga pada saat pemasangan pondasi batu kali dan ceker ayam dalam kondisi banjir seharusnya dilakukan setelah area dikeringkan terlebih dahulu untuk memastikan kualitas dan keamanan struktur bangunan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak pelaksana proyek maupun pengawas dari dinas terkait.
(Di)
Komentar