Jakarta, Kemajuanrakyat.id- Mahkamah Agung (MA) tetap menghukum mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo untuk membayar uang pengganti sebesar Rp9.687.447.219 dan US$77.000
Berita Terbaru
Kemajuan Rakyat
- Sebelumnya
- 1
- …
- 172
- 173
- 174
- 175
- 176
- …
- 326
- Berikutnya