Karawang, Kemajuanrakyat.id — Kasus dugaan pencabulan dan pemerkosaan yang dilakukan oleh seorang pria berinisial N, yang mengaku sebagai dukun, di wilayah Ranca Guha, Desa Mulyajaya, Kecamatan Telukjambe Barat, Kabupaten Karawang, kini menuai perhatian publik.
Kasus ini terungkap setelah UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kabupaten Bekasi mendampingi tiga korban yang masih satu keluarga, yakni R (45), anaknya M (20), serta keponakannya S (18), untuk melapor ke Mapolres Karawang.
Menurut keterangan Staf UPTD PPA Kabupaten Bekasi, Bukhori, peristiwa bermula pada Juni 2025, saat M pergi dari rumah selama dua hari. Setelah kembali, ibunya, R, disarankan oleh tetangganya untuk meminta bantuan kepada N yang dikenal sebagai dukun. Namun, pelaku justru meyakinkan R bahwa yang pulang hanya raganya, bukan jiwanya, sehingga keduanya diminta mengikuti ritual.
Dalam prosesi tersebut, pelaku malah melakukan tindakan pelecehan terhadap R dan M.
Korban M sempat dipaksa melayani pelaku, namun menolak. Pelaku kemudian meraba bagian vital M dan juga melecehkan R,” ungkap Bukhori, Rabu (15/10/2025).
Sebulan kemudian, pada Juli 2025, pelaku kembali beraksi dengan menargetkan korban S (18) melalui modus tawaran pekerjaan. S diminta membawa berkas lamaran kerja, namun dipaksa mengikuti ritual. Saat korban menolak, pelaku mengancam akan membunuh dan membakar tubuhnya. Dalam kondisi tertekan, korban akhirnya diperkosa hingga dua kali dalam satu malam.
Kasus ini mencuat setelah beredar isu bahwa S hamil oleh ayah tirinya. Namun saat dimintai keterangan, S mengaku telah diperkosa oleh N. Setelah pengakuan tersebut, R dan M pun akhirnya mengungkap pengalaman serupa yang mereka alami dari pelaku yang sama.
Laporan ini kemudian diteruskan UPTD PPA Kabupaten Bekasi ke UPTD PPA Kabupaten Karawang.
Kepala UPTD PPA Karawang, Karina Nur Regina, melalui stafnya Bintang, menyampaikan bahwa pihaknya bersama tim dari Bekasi telah melakukan pendampingan penuh, termasuk proses pelaporan resmi ke Polres Karawang.
Pendampingan terus kami lakukan, termasuk trauma healing agar kondisi psikologis para korban membaik,” ujar Bintang.
“Menanggapi kasus tersebut, Ketua DPD LSM Prabhu Indonesia Jaya Kabupaten Karawang, Dr. H. Mumuh Mauludin, menyampaikan keprihatinan sekaligus mendesak aparat kepolisian untuk segera menangkap pelaku agar tidak ada lagi korban lainnya.
“Kami mendesak pihak Polres Karawang untuk segera menindak dan menangkap pelaku yang mengaku sebagai dukun tersebut. Kasus ini sangat memprihatinkan dan telah mencederai nilai kemanusiaan. Jangan sampai ada korban lain yang jatuh akibat kelalaian penegakan hukum,” tegas Dr. H. Mumuh Mauludin.
Lebih lanjut, pihaknya menegaskan bahwa LSM Prabhu Indonesia Jaya Kabupaten Karawang akan terus mengawal proses hukum hingga tuntas, serta memberikan dukungan moral dan advokasi hukum kepada para korban agar memperoleh keadilan yang seutuhnya.
“Kami siap bersinergi dengan aparat penegak hukum dan lembaga perlindungan perempuan serta anak untuk memastikan pelaku mendapat hukuman seberat-beratnya,” pungkasnya.
Saat ini, kasus tersebut tengah ditangani oleh Satreskrim Polres Karawang dengan dukungan penuh dari UPTD PPA Kabupaten Bekasi dan Karawang. Masyarakat diimbau untuk lebih waspada terhadap praktik-praktik berkedok spiritual yang berpotensi menjadi modus kejahatan seksual.
(Di)
Komentar