oleh

Modus Baru Mafia Tanah, Sidik Jari Dipalsukan untuk Kuasai Lahan

Kota Serang, Kemajuanrakyat.Id-Kepolisian Daerah (Polda) Banten melalui Subdit II Harda Bangtah Ditreskrimum berhasil mengungkap kasus pemalsuan dokumen pertanahan yang melibatkan seorang tersangka berinisial CC (49). Kasus ini disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Ruang Media Center Bidhumas Polda Banten, Selasa (20/05/2025).

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan menjelaskan bahwa tersangka CC diduga memalsukan dokumen guna melakukan balik nama Sertifikat Hak Milik (SHM) atas bidang tanah seluas 87.100 meter persegi yang berlokasi di Desa Lemo, Teluknaga, Kabupaten Tangerang.

“CC mengajukan balik nama SHM dari atas nama Sumita Chandra ke atas namanya sendiri, padahal sertifikat tersebut telah dibatalkan karena dasar penerbitannya menggunakan Akta Jual Beli palsu,” ungkap Kombes Pol Dian.

Penyelidikan menyebutkan bahwa pada tahun 1982, tanah tersebut awalnya dimiliki oleh almarhum The Pit Nio. Namun, dalam proses jual beli diduga terjadi pemalsuan sidik jari oleh Paul Chandra yang kemudian divonis bersalah berdasarkan Putusan Pengadilan Nomor: 596/PID/S/1993/PN/TNG. Akibatnya, semua dokumen turunan yang berkaitan dengan peralihan hak atas tanah tersebut dinyatakan tidak sah secara hukum.

Tersangka CC kemudian membuat surat pernyataan penguasaan fisik palsu dan memproses balik nama sertifikat melalui notaris. Padahal, ia tidak pernah menguasai lahan tersebut secara fisik.

AKBP Meryadi dari Bidhumas Polda Banten menambahkan bahwa penyidikan telah dilakukan sesuai prosedur dan bukti-bukti pemalsuan dokumen sudah dikantongi penyidik. Barang bukti yang diamankan antara lain formulir permohonan balik nama, surat kuasa dan pernyataan penguasaan tanah.

Kombes Pol Dian menyebutkan bahwa CC mengklaim sebagai ahli waris SUMITA CHANDRA dan diduga berupaya menguntungkan diri sendiri dari proses balik nama ilegal.

Atas perbuatannya, tersangka CC dijerat dengan Pasal 263 KUHPidana Jo Pasal 55 KUHPidana tentang pemalsuan surat dengan ancaman hukuman penjara paling lama enam tahun. Perkara ini telah dinyatakan lengkap (P21) oleh Jaksa Penuntut Umum.

“Polda Banten memastikan proses penyidikan berlangsung profesional dan sesuai SOP. Kami juga mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya dengan dokumen pertanahan yang belum jelas legalitasnya,” tutup Kombes Pol Dian.

( Yuyi Rohmatunisa)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed