Bekasi, Kemajuanrakyat.id – Menyambut peringatan Hari Ulang Tahun Republik Indonesia ke-76 tanggal 17 Agustus 2021, Kepala Desa Sukadaya Sartija Arijona mengimbau, masyarakat untuk berpartisipasi memasang bendera merah putih secara serentak sejak tanggal 1 Juli hingga 31 Agustus 2021 di lingkungan tempat tinggal masing-masing,” Rabu (11/08/2021).
Imbauan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) No.100/177/Tapem yang ditandatangani oleh Pelaksana Harian (Plh) Sekda Kabupaten Bekasi, Herman Hanafi pada 12 Juli 2021.
Surat Edaran yang dikeluarkan Pemerintah Kabupaten Bekasi tersebut sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Sekretaris Negara nomor B-446/M/S/TU.00.04/06/2021. Adapun tema perayaan HUT RI ke-76 tahun 2021 adalah “Indonesia Tangguh Indonesia Tumbuh.
Hal tersebut mendapatkan respon cepat dari Pemerintahan Desa Sukadaya Kecamatan Sukawangi Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat dan langsung tancap gas, jelang peringatan HUT Kemerdekaan Republik Indonesia ke-76 tahun 2021.
Kepala Desa Sukadaya Sartija Arijona sangat aktif mengimbau kepada masyarakat untuk apresiasi dan memasang dan mengibarkan Bendera Merah Putih hingga 31 Agustus 2021 memasang dan mengibarkan Bendera Merah Putih dan umbul-umbul serentak mulai tanggal 1 sampai 31 Agustus 2021,” Ujar Kades Sartija Arijona.
Lanjut Sartija Arijona menjelaskan, pelaksanaan kegiataan pemasangan bendera merah putih tetap mematuhi protokol kesehatan demi mencegah penularan Covid-19.
Pemasangan umbul-umbul, dekorasi atau hiasan lainnya, mulai tanggal 1 Agustus sampai dengan 31 Agustus 2021 dengan desain sendiri dan menggunakan kalimat Indonesi tangguh Indonesia tumbuh.
“Kami pun menghimbau kepada Perangkat Desa untuk meneruskan imbauan pemasangan bendera dan umbul-umbul ke tingkat RT, RW,” Pungkasnya.
(Di)
Komentar