oleh

Mahasiswa PMII Aksi di Serang, Kritik Kekerasan dan Pelanggaran Hak Asasi Manusia

Kota Serang– kemajuanrakyat.id-Ketua Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kota Serang, Ati Rohati, menyatakan kekhawatirannya terkait peningkatan tindakan represif yang terjadi di Indonesia. Dalam sebuah aksi demonstrasi yang berlangsung di depan Resort Polresta Serang Kota, Sabtu (30/8/2025).

Ia menegaskan bahwa sebagai organisasi mahasiswa yang berlandaskan pada pola pikir cerdas dan akademis, PMII memiliki tanggung jawab untuk mengkritisi berbagai kebijakan yang dinilai melanggar prinsip-prinsip demokrasi dan hak asasi manusia.

“Pada hari ini, kita turun ke jalan bukan hanya untuk menyuarakan ketidakpuasan, tetapi juga untuk menyampaikan peringatan bahwa Indonesia saat ini sedang mengalami ketidakberesan, baik dalam aspek demokrasi maupun perlindungan hak asasi manusia,” ungkap Ati kepada wartawan.

Menurut Ati, situasi ini bertentangan dengan semangat yang terkandung dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, khususnya pasal-pasal yang menjamin kedaulatan rakyat dan perlindungan hak asasi manusia. Pasal 1 ayat 2 UUD 1945 menyebutkan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat, namun kenyataannya masih banyak tantangan yang harus dihadapi. Begitu pula dalam Pasal 28G ayat 1, yang menjamin perlindungan keselamatan dan rasa aman setiap warga negara Indonesia yang juga sering kali diabaikan.

“Walaupun Indonesia telah mencapai beberapa kemajuan, masih banyak tantangan besar yang harus kita hadapi bersama, terutama dalam menjaga dan memperjuangkan hak-hak dasar rakyat. Sebagai mahasiswa yang memiliki kesadaran akademik, kami merasa perlu mengingatkan bahwa tindakan represif yang dilakukan oleh beberapa oknum, termasuk pihak kepolisian, tidak sesuai dengan semangat demokrasi yang dijamin oleh UUD 1945,” tambahnya.

Aksi demonstrasi ini juga dipicu oleh beberapa kasus kekerasan yang melibatkan pihak kepolisian, yang belakangan ini menjadi sorotan publik. Salah satunya adalah insiden yang melibatkan wartawan yang dikeroyok oleh sejumlah oknum Brimob saat meliput penyegelan perusahaan oleh Kementerian Lingkungan Hidup di Jawilan, Kabupaten Serang Kamis, 21 Agustus 2025.

Selain itu, ada juga kasus kekerasan terhadap siswa SMKN 2 Kota Serang, Violent Agra Castilo, yang dikeroyok oleh beberapa oknum polisi Minggu, 24 Agustus 2025 di KP3B dan saat ini masih dalam kondisi kritis di RSUD Banten. Tak hanya itu, insiden tragis juga terjadi Kamis, 28 Agustus 2025, saat seorang pengemudi ojek online, Affan Kurniawan, tewas dilindas mobil rantis Brimob di Jakarta.

Dalam kesempatan tersebut, Ati Rohati menegaskan bahwa PMII Kota Serang tidak akan tinggal diam. Mereka berkomitmen untuk terus mengawal isu-isu ini hingga mendapat perhatian yang serius dari pihak berwenang. “Kami tidak akan membiarkan tindakan represif ini terus berlanjut. Kita akan membawa kasus ini ke jalur hukum dan memastikan bahwa setiap tindakan yang merugikan rakyat, khususnya yang melibatkan aparat kepolisian, akan mendapat sanksi yang sesuai,” ujar Ati.

PMII juga mengingatkan bahwa tindakan represif tidak hanya mencederai demokrasi, tetapi juga merusak citra dan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum di Indonesia.

“Kita harus memastikan bahwa setiap warga negara, tanpa terkecuali, mendapatkan perlindungan yang sama dan adil sesuai dengan amanat konstitusi,” tandasnya.

( Yuyi Rohmatunisa)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed