Kota Serang– kemajuanrakyat.id-Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Serang bersama Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Banten menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) terkait program rehabilitasi bagi warga binaan yang terlibat kasus penyalahgunaan narkoba. Penandatanganan berlangsung Senin, (13/10/2025), di Kantor BNNP Banten.
Kerja sama bertujuan memperkuat sinergi dalam penyelenggaraan rehabilitasi berkelanjutan yang bermartabat, serta meningkatkan kualitas hidup dan produktivitas warga binaan. Dalam program ini, kedua pihak akan berkolaborasi dalam pelaksanaan layanan konseling, terapi, hingga pelatihan keterampilan.
Kepala Lapas Serang, Riko Stiven, menyatakan bahwa MoU menjadi langkah strategis dalam peningkatan pembinaan kepada warga binaan.
“Ini bentuk komitmen kita untuk memberikan pelayanan terbaik dalam pembinaan, khususnya bagi warga binaan yang terdampak masalah narkoba,” ujar Riko usai penandatanganan.
Senada dengan itu, Kepala BNNP Banten, Rohamd Nursahid, menegaskan komitmen pihaknya dalam mendukung rehabilitasi yang terstruktur dan menyeluruh di dalam lapas.
“Saya berharap kerja sama ini membawa dampak nyata, tidak hanya bagi warga binaan, tetapi juga bagi masyarakat secara luas,” kata Rohamd.
Dengan adanya MoU, program rehabilitasi diharapkan dapat berjalan lebih optimal dan memberikan kontribusi dalam upaya pemberantasan penyalahgunaan narkoba di Provinsi Banten.
( Yuyi Rohmatunisa)
Komentar