oleh

Lambok Nababan Gugat PN Bekasi ke PTUN Bandung, Dugaan Langgar Hak Asasi dan Lakukan Perbuatan Melawan Hukum

Bandung, Kemajuanrakyat.id – Lambok Nababan resmi mendaftarkan gugatan terhadap Ketua Pengadilan Negeri Bekasi Kelas IA Khusus di Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung pada hari Jumat (29/8/2025). Sebab sebagai Pihak yang berkepentingan secara hukum dalam Perkara Nomor. 63/Pdt.G/2002/PN.Bks yang telah diputus oleh Pengadilan Negeri (PN) Bekasi Kelas IA Khusus pada tanggal 2 Mei 2002 pada perkara aquo, Lambok Nababan (Penggugat) berhak untuk memperoleh salinan putusan secara resmi dan relaas panggilan dari PN Bekasi Kelas IA Khusus (Tergugat).

Menurut Lambok Nababan (Penggugat) didampingi oleh Kuasa Hukum Lembaga Bantuan Hukum Patriot, Dr. Manotar Tampubolon, S.H., M.A., M.H., Ph.D dan Lamhot Capah, S.H, selama proses gugatan perceraian (Putusan Verstek) tahun 2001 hingga gugatan gono-gini Nomor. 63/Pdt.G/2002/ PN.Bks tanggal 2 Mei 2002 (Putusan Verstek), sama sekali tidak mengetahui adanya perkara tersebut, karena tidak pernah menerima surat panggilan dari Pengadilan Negeri Bekasi Kelas IA Khusus (Tergugat) terkait dua perkara tersebut

“Penggugat dalam perkara perceraian dan gono-gini perkara Nomor. 63/Pdt.G/2002/PN.Bks tidak mengetahui dirinya digugat karena Pengadilan Negeri Bekasi Kelas IA Khusus (Tergugat) tidak menyampaikan relaas panggilan. Sehingga penggugat kehilangan kesempatan untuk mempertahankan haknya di pengadilan, hingga tergugat memutus perkara tersebut dengan putusan Verstek”, jelas Kuasa Hukum, Dr. Manotar Tampubolon, S.H., M.A., M.H, Ph.D. usai mendaftarkan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung.

Lanjut Kuasa Hukum, Dr. Manotar Tampubolon, S.H., M.A., M.H., Ph.D mengatakan sangat jelas haknya penggugat untuk memperoleh salinan putusan perkara Nomor.63/Pdt.G/2002/PN.Bekasi tanggal 2 Mei 2002 dimana penggugat merupakan pihak (Tergugat) dalam perkara sebagaimana diatur dalam Pasal 52A Ayat(2) UU.NO.49 Tahun 2009 tentang perubahan kedua atas UU. Nomor.2 Tahun 1986 tentang peradilan umum.

“Pengadilan Wajib menyampaikan salinan putusan kepada para pihak dalam waktu paling lambat 14 jari kerja sejak putusan diucapkan”, tegasnya.

Meskipun Penggugat secara resmi meminta salinan Putusan Nomor. 63/Pdt.G/2002/ PN.Bks tanggal 2 Mei 2002 kepada Tergugat tidak pernah diberikan bahkan hingga sampai kepada Badan, Pengawas Makamah Agung Republik Indonesia, tergugat secara resmi menyatakan bahwa salinan putusan tidak ditemukan di Arsip kantor Tergugat. Padahal Salinan putusan tersebut ada, dan baru diberikan pada tanggal 24 April 2025 setelah adanya desakan dari penggugat.

“Akibat adanya tindakan Pembohongan yang dilakukan oleh Tergugat baik kepada penggugat dan kepada Mahkamah Agung Republik Indonesia, jelas telah menimbulkan kerugian hukum terhadap penggugat, karena tertundanya hak penggugat untuk segera menerima salinan putusan dan melanjutkan upaya hukum yang dijamin oleh peraturan perundang-undangan. Tindakan Tergugat tersebut telah memenuhi unsur Perbuatan Melawan Hukum (PMH). Pungkasnya.

Diketahui kronologis permasalahan, pada bulan Agustus 1996 menikah dengan Farida Simbolon di Gereja Kar nolong Jakarta Pusat, dan pada tanggal 18 Mei 1998 lahir anak laki-laki, kemudian tahun 1997 penggugat membangun rumah terletak di RT 05 RW 01 Kampung Pengasinan kelurahan Pengasinan yang penggugat tempati hingga bulan 12 Desember 2023, tidak pernah pindah ke tempat yang lain.

Bahwa pada bulan Februari 2000 penggugat mengalami sakit parah, dan karena keterbatasan biaya untuk berobat di Bekasi, pada bulan Agustus 2000 berpamitan kepada Farida br Simbolon (Bekas Istrinya-red) untuk pulang kampung di Siborong-borong Tapanuli Utara guna menjalani pengobatan. Pada bulan Februari 2001, penggugat kembali kerumah di Kampung Pengasinan RT 05 RW 01 Kelurahan Pengasinan, namun istri dan anak penggugat sudah meninggalkan rumah, serta tidak diketahui lagi keberadaannya oleh penggugat dan seluruh perabotan rumahtangga telah dibawah pergi.

Red

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed