Kota Serang, Kemajuanrakyat.id-Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Kota Serang menyoroti dugaan pelanggaran berat yang terjadi di SMA Negeri 4 Kota Serang. Dugaan mencakup pelecehan seksual oleh oknum guru, eksploitasi terhadap guru honorer, serta praktik pungutan liar di lingkungan sekolah.
Kasus ini mencuat ke publik setelah beredarnya laporan anonim di media sosial yang memuat sejumlah tuduhan serius terhadap pihak sekolah. Di antaranya, disebutkan bahwa seorang guru diduga melakukan pelecehan seksual terhadap siswa dan kasusnya tidak ditindak secara transparan oleh pihak sekolah.
Selain itu, guru-guru honorer dilaporkan telah bekerja selama bertahun-tahun tanpa pengangkatan atau kepastian status, sementara di sisi lain, wali murid dibebani berbagai pungutan yang tidak disertai transparansi pengelolaan dana.
Ketua Bidang Pendidikan PMII Kota Serang, Fikri Fathuridwanullah menyampaikan bahwa pihaknya mendesak Pemerintah Provinsi Banten untuk segera turun tangan.
“Kami menuntut Dinas Pendidikan Provinsi Banten membentuk tim investigasi independen dan melibatkan lembaga eksternal, seperti Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Ombudsman, serta tokoh masyarakat sipil, agar pengusutan berjalan objektif dan transparan,” ujar Fikri Kamis, (10/7/2025).
Senada, Ketua PMII Cabang Kota Serang, Rohati menilai bahwa dunia pendidikan saat ini menghadapi krisis etika dan pengawasan. Ia menekankan bahwa lembaga pendidikan harus menjadi ruang aman dan bermartabat.
“Jika sekolah justru menjadi tempat terjadinya pelecehan, eksploitasi dan ketidakadilan, maka negara gagal menjalankan amanat konstitusi. Kami tidak akan diam dan akan terus mengawal kasus ini sampai tuntas,” tegasnya.
PMII Kota Serang juga menyampaikan lima poin tuntutan kepada pemerintah daerah, yaitu:
1. Pencopotan oknum yang terlibat dalam dugaan pelanggaran serta pihak yang diduga menutupi kasus.
2. Pembentukan tim investigasi lintas sektor yang melibatkan KPAI, Ombudsman, dan unsur masyarakat sipil.
3. Perlindungan dan pemulihan menyeluruh bagi korban, termasuk dukungan psikologis dan jaminan keamanan.
4. Penghentian segala bentuk pungutan liar serta audit pengelolaan dana pendidikan secara menyeluruh.
5. Reformasi tata kelola sekolah negeri agar lebih demokratis, transparan, dan berorientasi pada keadilan.
PMII mengajak masyarakat sipil, media massa, serta lembaga negara untuk aktif mengawasi dan bersuara. Mereka menilai bahwa sikap diam justru memperkuat praktik penyimpangan yang mengancam masa depan pendidikan di daerah.
( Yuyi Rohmatunisa)
Komentar