Kabupaten Bekasi, Kemajuanrakyat.id – Pembangunan daerah tertinggal dan transmigrasi Mentri Desa, yakni Yandri Susanto melontarkan atau menuduh LSM dan wartawan sebagai (Bodrex) tanpa menyebutkan oknum yang dimaksud dalam acara sosialisasi yang disiarkan langsung Sabtu 1 Februari 2025 melalui kanal YouTube Kementerian Desa.
Dalam pernyataannya Yandri Susanto menyebutkan bahwa LSM dan wartawan sering meminta uang kepada aparat desa dengan ancaman akan melaporkan mereka. Bahkan, ia mengklaim bahwa angka permintaan uang mencapai satu juta rupiah per desa.
Menanggapi hal tersebut, Ketua DPD LSM Prabhu Indonesia Jaya Kabupaten Bekasi N. Rudiansah mengecam keras pernyataan Mentri Desa, bahwa tuduhan itu merupakan generalisasi yang tidak berdasar dan berpotensi mencemarkan nama baik seluruh profesi LSM dan Wartawan yang bekerja secara profesional.
“Pernyataan Menteri Yandri Susanto sangat tidak profesional dan tidak bertanggung jawab. Sampai menuduh seluruh LSM dan Wartawan tanpa bukti yang jelas, hanya akan merusak citra mereka. Ini adalah tindakan yang melanggar prinsip kebebasan pers yang dilindungi oleh Undang-Undang,” papar N. Rudiansah kepada wartawan, Sabtu (1/2/2025).
N. Rudiansah menekankan pentingnya jurnalisme yang bertanggung jawab, berimbang dan berbasis fakta. Ia juga mendesak Menteri Yandri untuk memberikan bukti-bukti yang jelas atas tuduhan tersebut dan mendukung proses yang transparan serta objektif dalam mengusut dugaan penyelewengan dana desa.
“Kami juga berharap pernyataan Menteri Yandri tidak dijadikan alasan untuk membatasi peran LSM dan Wartawan dalam mengawasi penggunaan dana desa. Fungsi pengawasan yang dilakukan oleh LSM dan Jurnalis sangat penting untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pemerintahan,” ujarnya.
Lebih lanjut ia menegaskan, bahwa kebebasan Pers merupakan pilar penting dalam sistem demokrasi Indonesia yang harus dijaga dan dilindungi. Dia pun meminta pihak berwenang untuk menindaklanjuti permasalahan ini dengan adil dan sesuai dengan hukum yang berlaku.
“Harapan kami, agar LSM dan Wartawan yang menjalankan tugasnya secara profesional dapat dilindungi hak-haknya dan tidak dikorbankan oleh tuduhan yang tidak jelas dan tidak berdasar,” tegasnya.
(Di)
Komentar