Serang — kemajuanrakyat.id-Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Serang memastikan bahwa guru-guru yang mengajar di madrasah swasta tetap memiliki peluang untuk memperoleh gaji dan sertifikasi langsung dari Kemenag, bukan dari yayasan tempat mereka mengajar.
Kepala Kemenag Kabupaten Serang,
H. Uesul Qurni, SH, MH, menegaskan bahwa proses pendataan dan penggajian guru swasta kini lebih terbuka dan terstruktur.
“Guru-guru madrasah swasta yang sudah memenuhi syarat administrasi dan terdata di sistem Kemenag, bisa mendapatkan hak yang sama seperti guru negeri, termasuk gaji yang sesuai UMR Kabupaten Serang, yaitu sebesar Rp 4.857.353,” jelasnya kepada wartawan Rabu, (27/8/2025).
Namun, ia juga menjelaskan bahwa proses untuk masuk ke dalam sistem ini tidak bisa instan. “Butuh waktu kurang lebih lima tahun agar bisa diverifikasi dan para guru terdaftar resmi di Kemenag,” tambahnya.
Uesul menekankan bahwa selama ini masih banyak yang salah kaprah mengira bahwa karena mereka mengajar di bawah yayasan, maka sepenuhnya menjadi tanggung jawab yayasan. “Padahal jika sudah terdata dan mengikuti proses sesuai regulasi, guru-guru menjadi bagian dari sistem pendidikan Kemenag,” ujarnya.
Kebijakan ini diharapkan mampu mendorong kualitas dan kesejahteraan guru madrasah swasta agar setara dengan guru di sekolah negeri, serta menjadi motivasi bagi yayasan baru untuk segera melengkapi proses administrasinya.
( Yuyi Rohmatunisa)
Komentar