oleh

Kemenag Serang Dorong Sinkronisasi Data Nikah melalui Sosialisasi SIMKAH

Serang– kemajuanrakyat.id-Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Serang menggelar sosialisasi terkait sinkronisasi data peristiwa nikah di Kantor Urusan Agama (KUA). Kegiatan dilaksanakan atas permintaan Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenag Provinsi Banten, khususnya Bidang Urais.

Kepala Seksi Bimas Islam Kemenag Kabupaten Serang, H. Mohamad Amin, menjelaskan bahwa sosialisasi ini melibatkan seluruh kepala KUA dan operator KUA se-Kabupaten Serang serta Kota Serang. Menurutnya, kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari informasi yang sebelumnya telah disampaikan melalui pertemuan daring (Zoom), namun belum tersosialisasi secara luas.

“Ini permintaan dari Kanwil bidang Qurais untuk sosialisasi terkait peristiwa nikah. Kegiatan ini melibatkan kepala KUA dan operator KUA agar terjadi sinkronisasi antara penghulu dan operator SIMKAH dalam proses pencatatan nikah,” ujar H. Mohamad Amin kepada wartawan, Rabu (12/11/2025).

Amin menjelaskan, sebelum dilakukan pengajuan hak pencatatan nikah di KUA, terdapat sejumlah kewajiban administrasi yang harus dipenuhi. Sinkronisasi data antara kepala KUA, penghulu, dan operator SIMKAH menjadi hal penting agar proses pencairan hak penghulu dapat berjalan lancar.

“Setiap tiga bulan sekali kami melakukan sosialisasi dokumen yang ada di KUA. Dengan sistem baru ini, peristiwa pencatatan nikah harus diselesaikan dalam waktu lima hari kerja disertai kelengkapan dokumen. Jika melebihi lima hari, maka pencairan tidak dapat dilakukan,” jelasnya.

Melalui kegiatan tersebut, Kemenag Kabupaten Serang berharap pelaksanaan tugas pencatatan nikah di setiap KUA semakin tertib, transparan, dan sesuai dengan ketentuan sistem administrasi terbaru yang terintegrasi secara digital.

( Yuyi Rohmatunisa)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed