oleh

Kejati Banten Dalami Dugaan Korupsi Proyek Sampah DLHK Tangsel

Kota Serang, Kemajuanrakyat.Id-Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten terus mendalami perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pekerjaan jasa layanan pengangkutan dan pengelolaan sampah di Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Tangerang Selatan tahun anggaran 2024.

Tim Penyidik Kejati Banten telah melakukan pemeriksaan terhadap dua orang tersangka berinisial WL dan TAKP. Pemeriksaan ini dilakukan terkait dugaan penyalahgunaan wewenang serta kepemilikan aset – aset yang berkaitan dengan para tersangka dan keluarga mereka.

Kasi Penerangan Hukum Kejati Banten, Rangga Adekresna, SH., MH., mengatakan, “Pemeriksaan difokuskan pada fakta – fakta hukum yang mengarah pada pelanggaran dan indikasi adanya penyimpangan dalam pengadaan layanan pengangkutan dan pengelolaan sampah di DLHK Tangsel.”

Katanya, pemeriksaan juga bertujuan menelusuri keterlibatan pihak lain di luar Dinas terkait. “Tim Penyidik saat ini masih mendalami keterangan dari dua tersangka mengenai kemungkinan adanya pihak lain di luar DLHK Kota Tangerang Selatan yang turut terlibat dalam proyek tersebut,” ujarnya. Rabu, (7/5/2025).

Jelasnya, mengenai dugaan aliran dana kepada para tersangka Kejati Banten masih terus melakukan pelacakan. “Kedua tersangka yang kami periksa menyatakan tidak menerima aliran uang sepeser pun dari PT EPP selaku pihak rekanan. Namun hal ini masih kami verifikasi secara mendalam,” sambung Rangga.

Tandanya, hingga saat ini sebanyak 52 orang saksi telah dimintai keterangan oleh penyidik, termasuk dua orang ahli. “Kami juga melibatkan ahli dari Fakultas Teknik Sipil dan Lingkungan ITB serta auditor dari Kantor Akuntan Publik untuk memperkuat pembuktian secara teknis dan administratif,” terangnya.

Kejati Banten akan terus berkomitmen menuntaskan kasus ini hingga terang benderang. “Kami akan menindak tegas semua pihak yang terlibat, sesuai dengan hukum yang berlaku,” tutup Rangga.

( Yuyi Rohmatunisa )

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed