oleh

Kejari Serang Setop Penuntutan Kasus Penggelapan, Terdakwa Dibebaskan Lewat Restorative Justice

Kota Serang, Kemajuanrakyat.Id-Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang menghentikan proses penuntutan terhadap terdakwa Kusnadi alias Jakir alias Heru bin (alm) Yunani dalam perkara dugaan penggelapan dalam jabatan. Keputusan ini diambil setelah pihak kejaksaan menilai bahwa perkara tersebut layak diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif.

Kepastian penghentian penuntutan disampaikan pada Kamis, 5 Juni 2025, pukul 14.30 WIB oleh Pelaksana Tugas Kepala Kejaksaan Negeri Serang, Yuyun Wahyudi, S.H., M.H., yang diwakili oleh Jaksa Fasilitator, Muhammad Siddiq, S.H. Dalam kesempatan tersebut, Kejari Serang secara resmi menyerahkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2/RJ-35) kepada terdakwa, sekaligus membebaskannya dari tahanan jaksa di Polsek Serang.

“Langkah ini kami ambil sebagai bentuk pelaksanaan keadilan yang tidak semata-mata represif, melainkan juga mempertimbangkan aspek kemanusiaan, pemulihan, serta kearifan lokal,” ujar Muhammad Siddiq saat menyerahkan SKP2 kepada terdakwa.

Kasus ini bermula saat terdakwa yang bekerja sebagai sopir di CV Hibatillah, diminta oleh atasannya, Merdian Gunarso, untuk membeli bahan makanan guna keperluan pembagian takjil Ramadan pada 28 Februari 2025. Korban kemudian mentransfer dana sebesar Rp 4 juta ke rekening terdakwa. Namun, uang tersebut tidak digunakan sesuai peruntukannya. Bahkan, terdakwa turut membawa kabur sepeda motor milik korban beserta STNK-nya.

“Tindakannya menyalahi kepercayaan yang diberikan. Tapi, kami memilih untuk melihat ini sebagai peluang perbaikan, bukan semata-mata penghukuman,” tuturnya.

Terdakwa akhirnya berhasil diamankan oleh pihak kepolisian di SPBU Palima, Serang, Sabtu, 22 Maret 2025 dini hari.

Proses penyelesaian perkara berlanjut dengan mediasi yang difasilitasi Kejari Serang. Pada 21 Mei 2025, dilakukan pertemuan antara pihak korban, terdakwa, keluarga terdakwa, serta tokoh masyarakat dan tokoh agama, bertempat di Lingkungan Sempu, Cipare, Kota Serang. Dalam mediasi tersebut, Kusnadi mengakui kesalahannya dan memohon maaf kepada korban.

“Korban menolak pengembalian uang tunai yang ditawarkan oleh keluarga terdakwa, dan menyatakan sudah memaafkan sepenuhnya karena pertimbangan hubungan kekeluargaan dan kondisi ekonomi terdakwa,” tandas Siddiq.

Barang bukti berupa sepeda motor yang sempat dibawa oleh terdakwa juga telah berhasil diamankan dan dikembalikan kepada korban.

Usai mediasi, Kejari Serang mengajukan ekspos perkara ke Kejaksaan Tinggi Banten dan selanjutnya ke Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum di Kejaksaan Agung RI. Persetujuan pun diberikan pada 4 Juni 2025, dan Kejari Serang segera menindaklanjutinya dengan pembebasan terdakwa dan penerbitan SKP2.

Muhammad Ichsan, S.H., M.H., selaku Kepala Seksi Intelijen Kejari Serang, menegaskan bahwa semua unsur dalam Peraturan Jaksa Agung RI Nomor 15 Tahun 2020 telah terpenuhi.

“Kasus ini memenuhi seluruh syarat untuk RJ. Terdakwa baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman hukumnya tidak lebih dari lima tahun, dan yang paling penting, telah tercapai perdamaian tulus tanpa syarat,” jelas Ichsan.

Kusnadi sebelumnya disangkakan melanggar Pasal 374 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP tentang penggelapan dalam jabatan. Namun, dengan adanya restorative justice, penanganan perkara lebih menitikberatkan pada pemulihan hubungan sosial.

“Restorative justice merupakan bagian dari kewenangan dominus litis yang dimiliki jaksa, untuk memutuskan penanganan perkara tidak hanya berdasarkan hukum formal, tapi juga mempertimbangkan keadilan substantif dana nilai-nilai kemasyarakatan,” tutup Ichsan.

( Yuyi Rohmatunisa)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed