oleh

Kejaksaan Tinggi Banten Panggil Saksi Dalam Kasus Korupsi Pengadaan Tanah dan Aset Pemerintah

Serang, Kemajuanrakyat.id-Kejaksaan Tinggi Banten melalui siaran persnya Rabu, 20 November 2024. Mengumumkan pemanggilan sejumlah saksi terkait dua perkara dugaan tindak pidana korupsi. Pemanggilan saksi ini terkait dengan pengadaan tanah/lahan untuk pembangunan Sport Center di Desa Kemanisan, Kecamatan Curug, Kota Serang yang berlangsung pada tahun anggaran 2008 hingga 2011. Serta pengembangan penyidikan atas dugaan korupsi aset milik Pemerintah Provinsi Banten, yaitu Situ Ranca Gede Jakung di Desa Babakan, Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang.

Dalam siaran persnya, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Banten, Rangga Adekresna, SH., MH, menyebutkan bahwa para saksi yang dipanggil dalam perkara pengadaan tanah antara lain, Tubagus Chaeri Wardhana, Fahmi Hakim, Erwin Prihandini, Deddy Suandi, Iwan Hermawan, Dadang Prijatna, dan Petri Ramos.

Selain itu, Fahmi Hakim juga dipanggil sebagai saksi dalam perkara lain yang menyangkut dugaan tindak pidana korupsi atas pengelolaan aset Pemerintah Provinsi Banten berupa Situ Ranca Gede Jakung, yang memiliki luas sekitar 250.000 m².

Pemeriksaan saksi – saksi ini dijadwalkan Pada Hari Jumat, 22 November 2024, pukul 09.00 WIB. Di kantor Kejaksaan Tinggi Banten. Kejaksaan terus berkomitmen untuk mengungkap kasus – kasus korupsi yang merugikan negara dan masyarakat, serta berupaya memastikan proses hukum berjalan dengan transparan dan adil.

( Yuyi Rohmatunisa)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed