Bekasi, Kemajuanrakyat.id-Pemasangan u-ditck di Kampung teko Rt.001/002,Desa Kertajaya, Kecamatan Pebayuran, Kabupaten Bekasi, di duga abaikan aturan, pasalnya dilokasi tidak di pasang papan proyek dan abaikan (K,3).Selasa 6/12/20
“Lupus sebagai warga masyarakat Pebayuran sekaligus sebagai Sekjen Ormas Gibas Sektor Pebayuran, saya melihat pekerjaan U-ditck yang sudah 3 hari di kerjakan menurut dugaan sudah menyalahi aturan,pasalnya anggaran dari mana nya masyarakat tidak mengetahui, apakah ini pekerjaan dari pemerintah Daerah atau pekerjaan dari pemerintahan desa karena tidak ada papan proyeknya,”ujar Lupus kepada media yang sedang dilokasi penggalian u-ditc.
Hal senada juga di sampaikan oleh Yusuf Supriyatna sebagai Kepala koordinator jabar DPP LSM SIRA (Suara Independen Rakyat Adil) mengatakan, bahwa kegiatan U-ditch terkesan di tutup-tutupi dengan tidak memasang papan informasi kegiatan terlebih dahulu sebelum pekerjaan di mulai dan juga abaikan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K-3), dan ini sudah jelas melanggar ketentuan yang di tetapkan oleh Dinas terkait dan di lokasi kegiatan tak ada seorang pun pekerja yang menggunakan sevti, bahkan telahang kaki alias nyeker, menurut dugaan saya proyek U-ditch ini mencuri star,”terangnya
“Saya minta ketegasannya kepada Dinas terkait untuk menegur pelaksana atau pemborong yang telah abaikan anjuran dari Dinas yang sudah di tentukan, bila perlu bleklis CV. tersebut untuk memberikan epek jera bagi kontraktor-kontraktor nakal untuk meraup ke untungan lebih besar,”pungkasnya.
(Red)
Komentar