oleh

Keabsahan Pejabat Eselon II Pemkab Bekasi Hasil Open Bidding Tetap Sah, Ahli Hukum Tegaskan

Kabupaten Bekasi, Kemajuanrakyat.id – Polemik terkait keabsahan pejabat Eselon II di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi hasil Open Bidding Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama masih menjadi sorotan publik. Di tengah perbedaan pemberitaan media, praktisi hukum sekaligus Kepala Divisi Hukum dan HAM DPP LSM GNRI, Sigit Handoyo Subagiono, S.H., M.H., menegaskan bahwa proses seleksi tersebut tetap sah secara hukum selama belum ada keputusan resmi pembatalan.

Hasil Open Bidding JPT Pratama tetap sah dan mengikat selama prosesnya berjalan sesuai regulasi, berbasis sistem merit, serta belum ada putusan resmi yang menyatakan cacat prosedur. Status hukum kepala daerah saat itu tidak otomatis membatalkan hasil seleksi,” ujar Sigit, Sabtu (28/12/2025).

Sigit menjelaskan, seleksi pengisian JPT Pratama telah diatur dalam UU No. 5/2014 tentang ASN, PP 11/2017 jo. PP 17/2020, dan PermenPAN-RB 15/2019, yang menekankan prinsip merit, transparansi, dan akuntabilitas melalui panitia seleksi (Pansel) independen.

“Selama tahapan seleksi dilaksanakan sesuai prosedur, bebas konflik kepentingan, dan tidak ada bukti pelanggaran administrasi maupun praktik transaksional, maka hasil Open Bidding tetap sah dan SK pengangkatan tetap berlaku,” tegasnya.

Terkait isu evaluasi atau penataan ulang jabatan, Sigit menekankan bahwa hal tersebut tidak otomatis membatalkan hasil seleksi. Evaluasi kinerja dan integritas pejabat memang dibenarkan, tetapi pembatalan hanya sah melalui mekanisme legal seperti rekomendasi resmi lembaga pengawas atau putusan PTUN.

Sigit juga menegaskan bahwa dugaan praktik transaksional, seperti jual beli jabatan, masuk ranah penegakan hukum dan membutuhkan pembuktian resmi.

“Spekulasi di media tidak bisa dijadikan dasar pembatalan,” katanya.

Ia menambahkan, pemerintah daerah wajib menjaga stabilitas birokrasi agar pelayanan publik dan realisasi anggaran tidak terganggu. Penataan jabatan seharusnya memperkuat tata kelola, bukan menimbulkan ketidakpastian.

Hingga saat ini, belum ada keputusan resmi yang menyatakan proses Open Bidding di Pemkab Bekasi cacat hukum atau batal demi hukum. Menurut Sigit, pemulihan kepercayaan publik dan penguatan integritas birokrasi harus dilakukan melalui mekanisme legal yang akuntabel, bukan spekulasi publik.

(Di)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed