oleh

Kalau Gambar Belum Turun, Mengacu pada Apa?” Ketua LSM GNRI Soroti Normalisasi Kali Ciherang

Kabupaten Bekasi, Kemajuanrakyat.id — Proyek Normalisasi Kali Ciherang Desa Karangsatu, Kecamatan Karangbahagia, Kabupaten Bekasi, dengan nilai pekerjaan Rp14.213.711.680, menjadi sorotan setelah muncul persoalan terkait spesifikasi teknis dan gambar pekerjaan.

Saat meninjau titik 0 (nol), Ketua BPD Desa Sukamakmur, Munan Suherlan, meminta agar tanggul diperbesar dan dibuat lebih tinggi. Menurutnya, kondisi titik tersebut cukup rawan longsor ketika debit air meningkat.

” Tanggulnya harus diperbesar dan lebih tinggi, karena titik 0 ini sangat rawan longsor ketika debit air tinggi,” ujar Munan Suherlan.

Menanggapi permintaan tersebut, Jek, selaku pelaksana dari CV Karya Intan, mengatakan bahwa usulan tersebut akan dibicarakan dengan pihak dinas.

Nanti akan kita bicarakan dengan pihak dinas, karena sampai saat ini spesifikasi dan gambar belum turun,” kata Jek.

Pernyataan tersebut mendapat sorotan dari Ketua LSM GNRI Kabupaten Bekasi, Bahyudin Ia mempertanyakan dasar teknis pekerjaan apabila spesifikasi dan gambar belum diterima pelaksana.

Kalau spesifikasi dan gambar belum turun, lalu pekerjaan ini mengacu pada apa? Proyek Rp14 miliar tidak boleh berjalan tanpa acuan teknis yang jelas. Dinas harus menjelaskan ini secara terbuka kepada publik”. tegas Bahyudin, Minggu (27/9/2026).

Bahyudin menilai persoalan tersebut penting diperjelas, terlebih adanya permintaan dari Ketua BPD agar konstruksi tanggul disesuaikan dengan kondisi titik 0 yang dinilai rawan longsor.

“Jangan sampai pekerjaan berjalan dulu, sementara persoalan teknis baru dibicarakan kemudian. Kami akan mengawal dan meminta pihak terkait memastikan pekerjaan sesuai, dokumen perencanaan dan kondisi lapangan ujarnya.

Berdasarkan papan informasi proyek, kegiatan tersebut merupakan pekerjaan Normalisasi Kali Ciherang Desa Karangsatu yang dilaksanakan oleh CV Karya Intan dengan sumber dana APBD Tahun Anggaran 2026. Waktu pelaksanaan tercantum 120 hari kalender mulai 1 September sampai 19 Desember 2026.

Dengan adanya pernyataan pelaksana bahwa spesifikasi dan gambar belum turun, perhatian kini tertuju kepada pihak Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi Kabupaten Bekasi untuk memberikan penjelasan mengenai dokumen teknis dan dasar pelaksanaan pekerjaan di lapangan.

(Di)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed