oleh

Kadis DPMPTSP Serang Ungkap Akar Masalah Konflik Peternakan

Serang, Kemajuanrakyat.id-Pemerintah Kabupaten Serang menghentikan sementara seluruh aktivitas usaha peternakan yang dikelola PT Sumber Ternak Sejahtera (STS) sejak (15/09/2023). Keputusan ini diambil menyusul polemik yang mencuat di tengah masyarakat terkait peralihan pengelolaan dan kejelasan dokumen perizinan.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Serang, H. Syamsudin, menjelaskan bahwa konflik bermula dari perubahan pengelolaan usaha peternakan yang sebelumnya dikelola warga lokal dan sejak 2023 beralih ke tangan PT STS, perusahaan yang merupakan bagian dari grup usaha besar berskala nasional.

“Awalnya peternakan ini milik warga lokal. Namun, belakangan diambil alih oleh perusahaan. Sayangnya, komunikasi antara perusahaan dan masyarakat tidak berjalan baik, sehingga memicu keresahan,” ujar Syamsudin kepada wartawan, Kamis (27/6/2025).

Salah satu sumber ketegangan adalah ketidakjelasan status lahan dan dokumen perizinan, seperti Izin Mendirikan Bangunan (IMB) serta izin lokasi. Warga juga menilai bahwa mereka tidak dilibatkan dalam proses alih kelola maupun pengambilan keputusan penting yang menyangkut lingkungan.

Diketahui, perusahaan telah mengantongi sejumlah dokumen perizinan antara lain, IMB dengan nomor 647/1176/SIMB/DPMPTSP/2020 tertanggal 12 Juni 2020 dan persetujuan izin lokasi berdasarkan surat nomor 503/18/IL-OSS/DPMPTSP/2020 tertanggal 30 April 2020, dengan luas lahan mencapai 20.886 meter persegi.

Namun demikian, menurutnya keluhan warga terkait kurangnya transparansi harus ditanggapi secara terbuka. Ia menegaskan bahwa salinan dokumen izin dapat diakses oleh masyarakat sebagai bentuk keterbukaan informasi publik.

“Selama dokumennya sudah ada dan menyangkut kepentingan masyarakat, tentu bisa diberikan. Kami terbuka untuk itu,” tegasnya.

Syamsudin juga mengingatkan bahwa setiap kegiatan usaha peternakan wajib memenuhi ketentuan teknis, termasuk jarak minimal 500 meter dari permukiman serta kepemilikan dokumen lingkungan seperti UKL-UPL. “Kalau izinnya tidak lengkap dan tidak ada kegiatan, maka izin usaha bisa dicabut,” tandasnya.

Ia menegaskan bahwa penangguhan operasional peternakan akan terus berlanjut hingga seluruh dokumen izin dinyatakan lengkap dan proses mediasi antara pihak perusahaan dan warga mencapai kesepakatan.

“Kami hadir sebagai penengah agar ada solusi yang adil bagi semua pihak. Pemerintah mendukung investasi, tetapi tidak mengabaikan hak dan kenyamanan masyarakat,” tuturnya.

( Yuyi Rohmatunisa)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed