oleh

Juru Bicara PT Banten Ingatkan Advokat Bekerja Profesional

Banten – kemajuanrakyat.id-Pengadilan Tinggi Banten menggelar sidang terbuka pengambilan sumpah atau janji advokat di wilayah

hukum Pengadilan Tinggi Banten, di Aula PT Banten, Selasa (10/3/2026). Kegiatan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan tugas hakim sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Advokat.

Hakim Tinggi sekaligus Juru Bicara Pengadilan Tinggi Banten, H. Sarpin Rizaldi, M.H mengatakan pengambilan sumpah advokat merupakan syarat mutlak bagi seseorang sebelum menjalankan profesi advokat di persidangan.

“Orang tidak bisa menjadi advokat kalau belum disumpah oleh Ketua Pengadilan Tinggi. Dalam persidangan nanti akan ditanyakan sumpah advokatnya, sehingga proses ini menjadi bagian penting dari pelayanan pengadilan kepada advokat,” kata Sarpin kepada wartawan.

Ia menjelaskan, saat ini proses pendaftaran advokat dilakukan secara terbuka melalui sistem elektronik. Berkas pendaftaran diverifikasi oleh Pengadilan Tinggi secara daring sebelum advokat mengikuti pengambilan sumpah.

“Pendaftaran dilakukan secara elektronik dan verifikasinya juga oleh Pengadilan Tinggi secara elektronik. Setelah dinyatakan lengkap dan memenuhi syarat, baru dilakukan pengambilan sumpah,” ungkapnya.

Menurutnya, kegiatan pengambilan sumpah advokat tidak dipungut biaya oleh pengadilan. Peserta hanya dikenakan biaya sebesar Rp.10 ribu sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang langsung disetorkan ke negara.

“Acara pengambilan sumpah ini tidak dipungut biaya sepeser pun, kecuali Rp.10 ribu untuk PNBP yang memang diserahkan ke negara,” jelasnya.

Dalam kesempatan tersebut, juga menjelaskan bahwa dirinya menjabat sebagai Juru Bicara Pengadilan Tinggi Banten berdasarkan Surat Keputusan NOMOR 134/KPT.W29-U/SK.HM1/III/2026. Ia menambahkan, setiap pengadilan tinggi kini memiliki juru bicara yang berperan menyampaikan informasi kepada publik serta berkoordinasi dengan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).

“PPID memberikan layanan informasi hukum kepada masyarakat. Sedangkan juru bicara memfasilitasi penyampaian informasi, terutama yang berkaitan dengan hal-hal teknis,” katanya.

Ia juga mengingatkan para advokat yang baru diambil sumpahnya agar menjalankan profesinya secara profesional dan menjunjung tinggi integritas hukum.

“Bekerjalah sesuai profesionalisme advokat. Kami di Pengadilan Tinggi Banten juga berupaya memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat pencari keadilan,” katanya.

Ia menegaskan bahwa Mahkamah Agung memberikan dukungan penuh terhadap penegakan disiplin dan integritas di lingkungan peradilan. Hakim yang terbukti melanggar aturan akan dikenai sanksi tegas.

“Jangan main-main dengan perkara. Bahkan menerima uang Rp.100 ribu saja bisa berujung pada pemecatan,” tegasnya.

Menurutnya, hakim dalam memutus perkara harus berpegang pada fakta persidangan dan alat bukti yang diajukan oleh para pihak, sehingga keputusan yang diambil tetap berada dalam koridor hukum yang berlaku.

“Putusan hakim adalah hasil ijtihad berdasarkan fakta dan alat bukti. Karena itu hukum harus berlaku sama bagi semua orang,” tuturnya.

(Yuyi Rohmatunisa)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed