oleh

Jelang Pilkades 2026, Camat Sukatani Ingatkan Perangkat Desa : Jangan Jadi Timses Incumbent

Kabupaten Bekasi, Kemajuanrakyat.id – Menjelang pemungutan suara Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak Kabupaten Bekasi 2026, Camat Sukatani, Agus Dahlan, memberikan peringatan tegas kepada seluruh perangkat desa, mulai dari Plt Kepala Desa, Sekretaris Desa (Sekdes), Kepala Seksi (Kasi), Kepala Urusan (Kaur), hingga Kepala Dusun (Kadus) agar menjaga netralitas selama tahapan Pilkades berlangsung.

Agus menegaskan, perangkat desa tidak boleh terlibat politik praktis maupun memanfaatkan jabatan, pengaruh dan kewenangannya untuk memenangkan calon kepala desa tertentu, termasuk calon berstatus incumbent.

“Perangkat desa itu pembina dan pelayan masyarakat, bukan tim sukses. Saya minta semua menjaga jarak dari kepentingan politik Pilkades. Jangan ikut kampanye, jangan mengajak warga memilih calon tertentu, termasuk calon incumbent. Fokus kita adalah melayani masyarakat,” tegas Agus Dahlan, Jumat (11/9/2026).

Menurutnya, keberpihakan perangkat desa dapat merusak kualitas demokrasi sekaligus menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap proses Pilkades. Terlebih jika jabatan, fasilitas maupun kewenangan yang dimiliki digunakan untuk kepentingan salah satu calon.

“Kalau perangkat desa sudah tidak netral, masyarakat bisa kehilangan kepercayaan. Jangan ada tekanan, intimidasi ataupun pemanfaatan kewenangan untuk mengarahkan pilihan masyarakat. Semua calon memiliki hak dan kesempatan yang sama,” ujarnya.

Camat Sukatani meminta seluruh perangkat desa tetap profesional dan tidak mencampuradukkan tugas pelayanan masyarakat dengan kepentingan kontestasi politik desa.

Selain kepada perangkat desa, Agus Dahlan juga mengingatkan para calon kepala desa beserta tim pendukungnya agar tidak menarik Sekdes, Kasi, Kaur maupun Kadus ke dalam kepentingan kampanye.

“Kalau ingin memenangkan hati masyarakat, adu gagasan, program dan kemampuan, bukan mengandalkan pengaruh jabatan atau kekuasaan,” tegasnya.

Ia pun membuka ruang bagi masyarakat untuk melaporkan dugaan pelanggaran netralitas perangkat desa kepada pihak kecamatan dengan disertai bukti dan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Silakan melapor apabila ada dugaan keterlibatan perangkat desa dalam kampanye. Laporan harus berdasarkan fakta dan bukti, bukan sekadar isu atau tuduhan. Jika ditemukan dugaan pelanggaran, tentu akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme dan diteruskan kepada pihak yang berwenang,” pungkasnya.

Pilkades Serentak 2026 di Kecamatan Sukatani akan berlangsung di tujuh desa, yakni Sukadarma, Banjarsari, Sukamulya, Sukaasih, Sukarukun, Sukamanah dan Sukahurip.

Pihak Kecamatan Sukatani bersama unsur Forkopimcam akan terus melakukan monitoring dan pembinaan sebagai langkah pencegahan terhadap potensi pelanggaran serta gangguan keamanan selama tahapan Pilkades.

Agus Dahlan berharap Pilkades Sukatani yang dijadwalkan berlangsung pada 20 September 2026 dapat menjadi contoh demokrasi desa yang dewasa, santun dan bermartabat.

“Kompetisi boleh ketat, tetapi harus tetap beretika dan menjunjung persaudaraan. Warga harus bebas menentukan pilihannya tanpa rasa takut maupun tekanan,” tandasnya.

(Di)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed