Serang, Kemajuanrakyat.id- Gubernur Banten Wahidin Halim mengusulkan empat orang mantan pejabat Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Banten yang dinggap sebagai provokator atas mundurnya 20 pejabat eselon 3 dan 4 di lingkungan Dinkes Provinsi Banten resmi dipecat dari status sebagai ASN (Apararur Sipil Negara).
Dari berbagai keterangan yang dihimpun dari sumber yang layak dipercaya, nama-nama empat orang pejabat Dinkes Banten yang dipecat tersebut adalah Ak yang merujuk kepada Akhrul Aprianto, mantan Sekretaris Dinkes (eselon III), Wy merujuk kepada R Wahyu Santoso Wibowo, mantan Kepala Bidang (Kabid) Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (eselon III), Mm merujuk kepada Mahmud, mantan Kepala Seksi (Kasi) Promosi dan Pemberdayaan Masyarakat (eselon IV), dan AR merujuk kepada Abdul Rohman, mantan Kepala Sub Bagian (Kasubag) Umum dan Kepegawaian (eselon IV).
Kepala Badan Kepegawain Daerah (BKD) Provinsi Banten, Komarudin yang dikonfirmasi INDOPOSCO membenarkan empat orang mantan pejabat Dinkes Banten berinsial Ak, Wy, Mm, dan AR sudah diusulkan pemecatan secara tidak hormat kepada BKN (Badan Kepegawaian Nasional). Mereka dianggap memprovokasi pejabat lain untuk mundur dari jabatan. “Benar, empat orang yang dipecat itu berinisial Ak, Wy, Mm dan AR,” ujar Komarudin kepada INDOPOSCO, Senin (14/6/2021).
Sebelumnya, 20 pejabat Dinkes Banten menyatakan mundur dari jabatan dengan dalih solidaritas atas penahanan rekan mereka Lia Susanti (LS) oleh Kejati (Kejaksaan Tinggi) Banten, atas kasus dugaan korupsi pengadaan masker KN 95 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 1,6 milar.
Selain alasan solidaritas, alasan mundurnya 20 pejabat Dinkes itu juga karena mereka mengaku tidak tahan atas intimidasi yang dilakukan oleh Kepala Dinas Kesehatan Banten dr Ati Pramudji Hastuti terhadap mereka dalam melaksanakan tugas. (red/indoposco.id)
Komentar