Serang, Kemajuanrakyat.id-Gubernur Banten Andra Soni melakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) atau Nota Kesepahaman dengan Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) terkait dengan pengiriman transmigran. Nota kesepahaman itu bagian dari perubahan kebijakan penempatan transmigrasi yang sebelumnya merupakan kebijakan Pemerintah Pusat kepada kebutuhan daerah tujuan transmigrasi.
Penandatanganan MoU dilaksanakan pada saat Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Kementerian Transmigrasi (Kementrans) yang dilaksanakan di Bali Sunset Road Convention Center, Jl. Pura Mertasari, Pemogan, Kota Denpasar, Bali, Senin (28/7/2025).
Gubernur Banten Andra Soni mengatakan, MoU ini merupakan bentuk dukungan Pemprov Banten dalam rangka transformasi Kementerian Transmigrasi dimana ada lima program unggulan. Provinsi Banten bisa memanfaatkan dua unggulan program Kementerian Transmigrasi yakni Translokal yang bisa dioptimalkan di Pulau Jawa dan Transpatriot.
“Kalau dulu transmigrasi itu kita memahaminya memindahkan penduduk, kalau sekarang sudah bertransformasi menjadi memindahkan kesejahteraan. Sehingga Provinsi Banten juga bisa menjadi kepesertaannya terkait transmigrasi lokal bisa dioptimalkan di Pulau Jawa,” jelasnya.
Translokal sendiri merupakan perpindahan penduduk dari satu daerah ke daerah lain yang masih dalam satu Provinsi atau Pulau. Sedangkan Transmigrasi Patriot merupakan program transmigrasi yang bertujuan untuk pemerataan kesejahteraan masyarakat ke luar pulau.
Dikatakan, selama ini kalau transmigrasi itu adalah warga dari Pulau Jawa dipindahkan atau di transmigrasikan ke daerah luar Pulau Jawa. “Sekarang ada potensi transmigrasi di Pulau Jawa itu bisa diterapkan di Provinsi Banten,” ucap Andra Soni.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Banten Septo Kalnadi mengatakan, Provinsi Banten akan mengirim 11 Kepala Keluarga (KK) yang mengikuti program Transmigrasi ke Provinsi Sulbar.
“Tahun ini Provinsi Banten mendapat kuota 43 KK untuk mengikuti program transmigrasi dengan tujuan Kalimantan Tengah, Sulawesi Barat, Sulawesi Selatan, dan Sulawesi Tengah. Untuk Sulawesi Selatan MoU yang lama masih berlaku, sedangkan dengan Kalimantan Tengah masih dalam pembahasan karena ada beberapa poin yang harus disepakati,” katanya.
(red)
Komentar