Serang, Kemajuanrakyat.id-Gubernur Banten Andra Soni menegaskan komitmennya untuk mempercepat pelaksanaan reforma agraria di Provinsi Banten. Hal itu disampaikan saat memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) di Aula Baduy, Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Banten, Kp3B, Curug Kota Serang, Rabu (30/7/2025).
Sebagai Ketua GTRA Banten, Andra Soni menyebut rapat itu menjadi langkah awal untuk merumuskan strategi konkret dalam penataan lahan serta redistribusi tanah bagi masyarakat.
“Ini adalah rapat pertama saya, dan hari ini akan ada rapat panjang membahas program reforma agraria di Provinsi Banten tahun ini,” ujar Andra Soni.
Andra Soni menyampaikan bahwa dirinya menekankan reforma agraria di Provinsi Banten bisa berjalan sesuai harapan pemerintah, sekaligus mendukung Asta Cita Presiden dan Wakil Presiden RI.
Andra Soni juga menekankan pentingnya kesepahaman antar instansi serta koordinasi lintas sektor untuk memastikan kebijakan berjalan efektif.
“Kami punya satu kesepahaman. Selanjutnya tinggal bagaimana semua pihak, mulai dari pemerintah provinsi hingga kabupaten/kota, berkoordinasi dengan baik agar program reforma agraria ini benar-benar bermanfaat bagi masyarakat,” tegasnya.
Dalam rakor tersebut, salah satu fokus utama adalah penataan lahan terlantar. Andra Soni menyebut, lahan tersebut harus segera dimanfaatkan untuk kepentingan negara maupun masyarakat.
Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Provinsi Banten, Sudaryanto mengatakan rakor tersebut membahas permasalahan pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Provinsi Banten. Sudaryanto menyebut sesuai arahan Gubernur Banten Andra Soni, GTRA di Provinsi Banten menyatakan siap mengawal penyelesaianya.
Gubernur menegaskan bahwa reforma agraria bukan hanya soal penataan tanah, tetapi juga upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui akses yang adil terhadap sumber daya.
“Percepatan reforma agraria di Provinsi Banten harus memberikan kepastian hukum, penataan akses, penataan aset dan membuka peluang bagi peningkatan ekonomi masyarakat,” pungkasnya.
Melalui rakor ini, Pemerintah Provinsi Banten bersama BPN berkomitmen mempercepat redistribusi tanah untuk menumbuhkan kepastian hak atas tanahnya.
(red)
Komentar