oleh

Gubernur Banten Andra Soni Melalui DLHK Siap Memperbaiki Kawasan Hutan yang Rusak Di Baduy

Serang, Kemajuanrakyat.id-Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Banten membuat langkah-langkah untuk memperbaiki hutan yang rusak.

Langkah itu diambil untuk merespons peringatan masyarakat Adat Baduy yang menyebut 53 titik gunung dan bukit di wilayah Lebak dan Pandeglang mengalami kerusakan.

Diketahui, peringatan tersebut disampaikan tokoh adat Baduy dalam gelaran Seba Baduy, sebagai bagian dari upaya menjaga keseimbangan alam yang mereka yakini secara turun-temurun.

Kepala DLHK Provinsi Banten, Wawan Gunawan mengatakan, Gubernur Banten Andra Soni telah menginstruksikan DLHK untuk membuat langkah-langkah untuk memperbaiki kerusakan hutan.

“Dalam perspektif masyarakat Baduy, istilah ‘gunung’ mencakup kawasan bukit, hutan adat, sumber mata air, dan lokasi-lokasi sakral yang menjadi bagian dari sistem ekologis dan spiritual mereka. Kawasan yang dimaksud antara lain Gunung Kendeng, Gunung Liman, Gunung Aseupan, serta sejumlah bukit di daerah Cibeo, Cikapol, dan Cikartawana,” kata Wawan, Senin (5/5/2025).

Wawan juga sangat mengapresiasi peringatan dari masyarakat Baduy sebagai sebuah enviroment awareness yang harus jadi atensi.

“Semua pihak harus responsif terhadap hal ini, maka Pak Gubernur telah memberikan arahan kepada DLHK agar memperkuat langkah-langkah perlindungan dan pemulihan lingkungan, khususnya dalam konteks reboisasi lahan kritis dan pengendalian kerusakan ekosistem, lanjutnya,” ucapnya.

Sementara, Sekretaris DLHK Provinsi Banten, Budi Darma Sumapradja mengaku, pihaknya telah membuat langkah-langkah penanggulangan kerusakan hutan. Pertama, menetapkan kawasan prioritas rehabilitasi lahan berbasis data lahan kritis.

Kedua, mendorong pemulihan sempadan sungai dan wilayah tangkapan air (catchment area). Ketiga, memperkuat kemitraan dengan masyarakat adat dan organisasi lokal dalam perlindungan kawasan konservasi.

“Empat, meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum terhadap aktivitas ilegal seperti perambahan hutan dan tambang tak berijin,” tutur Budi.

Lebih lanjut, Budi menyebut, berdasarkan data di atas total lahan kritis di Provinsi Banten Seluas 197.547 hektar, yang ada di dalam dan luar kawasan hutan.

“Untuk dalam Kawasan Hutan seluas 72.284 Hektar, sedangkan luar Kawasan Hutan seluas 125.263 Hektar,” kata Budi.

Adapun rincian hutan kritis di delapan kabupaten/kota sebagai berikut, Kota Cilegon, lahan kritis seluas 904 hektar, sangat kritis 1.520 hektar. Kota Serang, lahan kritis 433 hektar dan sangat kritis 725 hektar.

Kota Tangerang Selatan (Tangsel) kritis 1 hektar dan sangat kritis 3 hektar. Kabupaten Lebak, kritis 22.707 hektar dan sangat kritis 110.095 hektar.

Kabupaten Pandeglang kritis 24.821 hektat, sangat kritis 19.759 hektar. Kabupaten Serang kritis 6.662 hektar dan sangat kritis 9.895 hektar. Kabupaten Tangerang 1 hektar.

“Lahan kritis terbesar terdapat pada Kabupaten Lebak seluas 132.802 hektar, dan Kabupaten Pandeglang seluas 44.580 hektar,” jelas Budi. (ADV)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed