oleh

Gaji P3K Kemenag Kota Serang Segera Cair, Proses Administratif Diharapkan Rampung Bulan Ini

Kota Serang, Kemajuanrakyat.id-Analis Sumber Daya Manusia (SDM) Kementerian Agama (Kemenag) Kota Serang, Ahmad Fauzan, S.Sos., mengungkapkan bahwa proses pencairan gaji bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) segera dilakukan setelah para pegawai menerima buku rekening dari BJB Syariah.

“Semoga dengan diterimanya buku rekening dari BJB Syariah gaji P3K bisa segera dicairkan. Mereka sudah mulai bekerja sejak Juni 2025. Harusnya, sesuai ketentuan setelah menerima SK pengangkatan, mereka juga segera menerima haknya,” jelas Fauzan kepada wartawan Rabu, (2/7/2025).

Formasi P3K di lingkungan Kemenag Kota Serang merupakan hasil pengangkatan tahun 2024 dan SK pengangkatan baru diterbitkan pada Juni 2025. Menurut Fauzan, terdapat pembatasan administratif dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang mengharuskan seluruh proses pencairan dan administrasi selesai pada bulan Juni.

“Untuk P3K, pembukaan rekening dilakukan di BJB Syariah, sementara CPNS dilakukan di Bank BRI, sesuai kebijakan pimpinan masing – masing,” tambahnya.

Adapun jumlah CPNS di lingkungan Kemenag Kota Serang sebanyak 23 orang, terdiri dari jabatan penghulu, analis hukum, humas, guru madrasah, hingga petugas statistik dan transformasi digital Sementara itu, jumlah P3K mencapai 104 orang yang tersebar di berbagai satuan kerja, antara lain kantor Kemenag, Kantor Urusan Agama (KUA), serta madrasah negeri seperti MTsN 1, MTsN 2, MAN 1 dan MAN 2.

Fauzan berharap, dengan mulai dicairkannya gaji, semangat kerja para pegawai meningkat. “Semoga kinerjanya terus meningkat. Setelah menerima haknya, kami harap motivasi kerja mereka juga bertambah,” ujarnya.

Ia juga menjelaskan mengenai batas usia pensiun P3K, yakni maksimal 58 tahun. “Secara nasional, ada yang hanya satu tahun bekerja lalu pensiun di usia 57 tahun. Tapi untuk Kota Serang, ada yang selang waktu dua tahun baru pensiun,” jelasnya.

Namun, berbeda dengan PNS, P3K tidak mendapatkan tunjangan pensiun setelah berhenti bekerja. Untuk tahap pengangkatan pertama ini P3K penuh waktu memperoleh gaji yang setara dengan PNS. Sementara itu, P3K paruh waktu menerima gaji setara honorer atau sesuai UMR masing – masing daerah, tergantung pada kemampuan anggaran pemerintah daerah.

( Yuyi Rohmatunisa)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed