Serang – kemajuanrakyat.id-DPRD Kabupaten Serang resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025–2029 dalam rapat paripurna, Kamis (16/10/2025). Keputusan ini menjadi dasar penting sebelum penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) pada Desember mendatang.
Ketua Fraksi PDI Perjuangan, Hj. Fatmawati menyatakan, pengesahan RPJMD harus dilakukan lebih dulu agar pembahasan APBD dapat diselaraskan dengan arah kebijakan pembangunan daerah lima tahun ke depan.
“RPJMD disahkan dulu karena menjadi dasar sinkronisasi program dalam APBD. Tanpa itu, pembahasan anggaran tidak punya pijakan,” ujarnya.
Pansus mencatat sejumlah perubahan penting dalam struktur Raperda, antara lain:
• Judul Raperda tidak mengalami perubahan sejak awal pembahasan.
• Konsideran “Menimbang” ditambah rujukan ke PP No. 8 Tahun 2008.
• Dasar Hukum disesuaikan mengikuti UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
• Batang tubuh mengalami beberapa perubahan:
• Bab I: Ketentuan Umum dipangkas dari 24 menjadi 18 poin.
• Pasal 2 menjadi bab baru yang membahas RPJMD 2025–2029.
• Bab III (Sistematika) menyesuaikan dengan Inmendagri No. 2 Tahun 2025 dan ditambah satu ayat.
• Pasal 4 ditambahkan ayat soal pengendalian dan evaluasi oleh Bupati melalui Bapperida.
• Bab IV (Ketentuan Penutup) dihapus karena peraturan lama otomatis tidak berlaku.
Pansus juga menyempurnakan substansi dokumen RPJMD, termasuk penajaman program prioritas dan integrasi kebijakan lintas sektor. Beberapa fokus utama dalam RPJMD 2025–2029 meliputi:
1. Pembangunan pusat pemerintahan dan integrasi dengan Perda No. 3 Tahun 2019.
2. Standar Pelayanan Minimal (SPM) dan penyelarasan dengan RPJMN.
3. Pendidikan, pendataan sekolah rusak, peningkatan target literasi, dan angka partisipasi sekolah.
4. Kesehatan, data Puskesmas rusak, cakupan TBC, dan kepesertaan JKN.
5. Ekonomi dan ketenagakerjaan, target pertumbuhan ekonomi, pengurangan kemiskinan, dan indikator kewirausahaan.
6. Pemerintahan digital, perubahan indikator menjadi Indeks Pemerintah Digital.
7. Sosial dan kebudayaan, penyempurnaan indikator kerukunan umat beragama.
Dalam laporan penutup, seluruh fraksi menyetujui Raperda RPJMD untuk disahkan. Namun, Pansus menyampaikan dua catatan penting:
1. RPJMD harus menggambarkan pembangunan yang terarah, terintegrasi, dan akuntabel, menjawab isu strategis lintas sektor.
2. Untuk mewujudkan visi “Kabupaten Serang Bahagia”, semua perangkat daerah diminta bekerja secara kolaboratif, fokus pada kegiatan prioritas, dan mengedepankan tata kelola yang baik.
Fatmawati juga mengapresiasi kinerja Bapperida yang telah melengkapi data substansi RPJMD sesuai masukan dari Pansus. “Alhamdulillah, data kini lengkap berkat kerja keras tim,” tutupnya.
( Yuyi Rohmatunisa)
Komentar