oleh

Eks Mendikbudristek NAM Tersangka Korupsi Chromebook Rp.1,9 Triliun

Jakarta – kemajuanrakyat.id-Kejaksaan Agung menetapkan langsung menahan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) periode 2019–2024, Nadiem Anwar Makarim (NAM) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan perangkat Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan.

Penetapan tersangka dilakukan Kamis, (4/9/2025), oleh tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS). NAM langsung ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejari Jakarta Selatan untuk masa penahanan awal selama 20 hari ke depan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyebut bahwa kerugian negara dalam proyek diperkirakan mencapai Rp.1,98 triliun. Angka ini masih menunggu verifikasi resmi dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

NAM diduga kuat terlibat dalam praktik penyalahgunaan wewenang sejak awal perencanaan proyek digitalisasi pendidikan. Pada Februari 2020, NAM menginisiasi kerja sama dengan Google Indonesia untuk penggunaan Chromebook dan sistem ChromeOS dalam pengadaan alat Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) di lingkungan Kemendikbudristek.

Kesepakatan itu kemudian ditindaklanjuti melalui rapat-rapat internal tertutup, bahkan sebelum pengadaan dimulai. NAM disebut memerintahkan pejabat di bawahnya termasuk Dirjen PAUD Dikdasmen, Kepala Badan Litbang, dan staf khusus menteri untuk menyusun spesifikasi teknis yang mengarah langsung pada produk milik Google.

“Penguncian spesifikasi pada ChromeOS bertentangan dengan prinsip pengadaan yang adil, terbuka dan kompetitif,” kata Anang.

Kasus ini juga mengungkap bahwa surat dari Google yang sebelumnya tidak ditindaklanjuti oleh menteri sebelumnya, justru dibalas secara resmi oleh NAM. Padahal, uji coba Chromebook pada tahun 2019 di daerah tertinggal dan terluar dinyatakan gagal.

NAM juga menerbitkan Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021 yang dalam lampirannya mencantumkan spesifikasi produk yang hanya dapat dipenuhi oleh Chromebook. Kebijakan ini bertentangan dengan sejumlah regulasi, termasuk:

• Perpres No. 123 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis DAK Fisik,

• Perpres No. 16 Tahun 2018 yang diubah menjadi Perpres No. 12 Tahun 2021,

• Peraturan LKPP No. 11 Tahun 2021 tentang Perencanaan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.

Atas perbuatannya, NAM dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

( Yuyi Rohmatunisa)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed