Kabupaten Bekasi, Kemajuanrakyat.id — Polemik pengelolaan anggaran Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Sukamulya, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Bekasi, semakin mencuat. Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Sukamulya menyatakan tengah mempersiapkan laporan kepada Inspektorat dan Aparat Penegak Hukum (APH) terkait dugaan ketidaktransparanan pengelolaan anggaran Pilkades yang disebut mencapai sekitar Rp474 juta.
Ketua BPD Sukamulya, M. Madrawi, mengungkapkan pihaknya juga memperoleh informasi mengenai dugaan adanya pemberian uang kepada panitia Pilkades dari sejumlah calon kepala desa.
“Panitia juga disinyalir menerima uang bantuan dari dua calon kepala desa, masing-masing Rp15 juta. Hanya satu calon yang tidak memberikan bantuan,” ujar Madrawi.
Menurut Madrawi, informasi tersebut perlu diklarifikasi dan dibuktikan karena Pemerintah Kabupaten Bekasi telah mengalokasikan anggaran untuk pelaksanaan Pilkades.
“Kalau memang benar ada uang yang diterima panitia dari calon, kami mempertanyakan uang itu dipergunakan untuk apa. Jangan sampai anggaran dari pemerintah sudah disiapkan, kemudian ada lagi uang dari calon, tetapi BPD tidak mengetahui penggunaannya,” tegasnya.
BPD Dua Kali Minta Pertanggungjawaban
Madrawi mengatakan BPD sebelumnya telah dua kali menyampaikan surat resmi kepada panitia untuk meminta laporan pertanggungjawaban penggunaan anggaran Pilkades.
“Sudah bersurat dua kali secara resmi. Kami dari lembaga BPD memiliki tupoksi pengawasan, sementara panitia Pilkades tersebut dibentuk oleh BPD,” katanya.
Selain persoalan keterbukaan penggunaan anggaran, BPD juga menyoroti dugaan adanya ketidaksesuaian dalam penyusunan Surat Pertanggungjawaban (SPJ), termasuk dugaan mark-up pada sejumlah komponen belanja.
Namun, Madrawi menegaskan BPD tidak ingin mengambil kesimpulan sepihak. Dugaan tersebut, menurutnya, harus dibuktikan melalui pemeriksaan dokumen dan audit oleh lembaga yang berwenang.
“Ini yang kami minta diperiksa. Kami tidak mau menuduh tanpa dasar. Kalau memang ada ketidaksesuaian, biarkan pemeriksaan yang membuktikan,” ujarnya.
Sorotan BPD antara lain berkaitan dengan penggunaan anggaran untuk 26 TPS, dengan masing-masing TPS melibatkan sembilan anggota KPPS, serta berbagai kebutuhan lain selama tahapan Pilkades.
Dari Mana Sumber Dana Tambahan?
BPD juga meminta kejelasan mengenai seluruh sumber penerimaan yang berkaitan dengan pelaksanaan Pilkades.
Menurut Madrawi, pemeriksaan nantinya harus dapat menjawab secara terang mengenai berapa total dana yang diterima panitia, dari mana sumbernya, kapan diterima, untuk apa digunakan, dan apakah seluruh penerimaan serta pengeluaran tersebut tercantum dalam laporan pertanggungjawaban.
“Kalau memang semuanya sesuai, silakan dibuka. Kami dari BPD ingin semuanya jelas dan bisa dipertanggungjawabkan,” katanya.
Akan Dibawa ke Inspektorat dan APH
BPD Sukamulya kini mempertimbangkan langkah pelaporan kepada Inspektorat Kabupaten Bekasi untuk meminta pemeriksaan terhadap dokumen anggaran, bukti transaksi dan SPJ Pilkades.
Apabila dalam pemeriksaan ditemukan indikasi pelanggaran administrasi maupun dugaan pelanggaran hukum, BPD akan menyerahkan persoalan tersebut kepada aparat penegak hukum sesuai kewenangannya.
Langkah tersebut, kata Madrawi, diperlukan agar tidak muncul spekulasi di tengah masyarakat mengenai pengelolaan anggaran Pilkades.
“Yang kami minta sederhana, buka semuanya. Kalau memang tidak ada masalah, justru pemeriksaan itu akan membersihkan nama panitia,” ujarnya.
Ketua Panitia Belum Berikan Tanggapan
Hingga berita ini ditulis, Ketua Panitia Pilkades Sukamulya belum memberikan tanggapan mengenai tudingan BPD tersebut, termasuk terkait dugaan penerimaan uang dari calon kepala desa dan permintaan laporan pertanggungjawaban penggunaan anggaran.
Secara prinsip, penggunaan anggaran Pilkades harus dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan yang berlaku. Karena itu, setiap penerimaan maupun pengeluaran yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilihan.
(Di)












Komentar