Kota Serang, kemajuanrakyat.id-Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Serang bersama Satlantas Polres Serang Kota dan TNI Denpom melaksanakan operasi penertiban angkutan umum pada hari ke-14 kegiatan operasi lintas sektor, Rabu (24/7/2025). Titik operasi terakhir digelar di kawasan Alun-Alun Serang Barat Kota Serang.
Kepala Seksi Pengembangan Angkutan Umum Dishub Kota Serang, Dicky Firmansyah, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan upaya untuk menertibkan angkutan kota dalam provinsi (AKDP) dan angkutan dalam kota (angkot) agar beroperasi sesuai trayek.
“Operasi ini dilakukan di beberapa titik, mulai dari Pasar Lama, Jalan Diponegoro, Pasar Rau, Kebon Jahe, hingga Alun-Alun Barat Serang. Tujuannya adalah mengingatkan dan menindak angkutan yang tidak sesuai dengan trayeknya,” ujar Dicky kepada wartawan di lokasi operasi.
Menurutnya, selama ini banyak angkutan dari luar wilayah Kota Serang, khususnya AKDP yang masuk hingga ke pusat kota dan beroperasi tidak sesuai izin trayek yang telah ditentukan.
“Contohnya dari arah Cilegon, batas masuk ke Kota Serang adalah di wilayah Kepandean. Dari Ciomas, Padarincang, dan Pandeglang, batasnya adalah di Terminal Cipocok. Tapi banyak sopir yang tetap masuk ke pusat kota, bahkan sampai berputar-putar di dalam kota. Ini yang kami tertibkan,” jelasnya.
Selain menertibkan AKDP, Dishub juga memberikan himbauan kepada pengemudi angkot dalam kota untuk patuh terhadap lintasan trayek yang telah ditetapkan.
“Setiap angkot di Kota Serang memiliki jalur tertentu. Misalnya angkot warna biru-putih melayani trayek Kepandean–Pakupatan. Semua harus sesuai dengan lintasan yang sudah ditentukan,” ujarnya.
Dalam operasi, Dishub juga melakukan pendataan dokumen kendaraan angkutan umum, seperti masa berlaku STNK, SIM, dan izin trayek. Angkutan yang dokumennya tidak lengkap langsung ditindak bersama pihak Satlantas.
“Beberapa kendaraan yang tidak memiliki dokumen lengkap seperti SIM atau STNK langsung kami amankan. Ada yang dikenakan tilang dan diberhentikan sementara operasinya,” katanya.
Para pengemudi atau pemilik kendaraan yang melanggar diwajibkan mengikuti proses hukum di pengadilan sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan.
Dicky menyebutkan, pelanggaran yang ditemukan cukup banyak, khususnya oleh kendaraan AKDP yang berasal dari luar Kota Serang.
“Jumlah pelanggar bisa banyak, terutama dari luar kota. Untuk data pastinya sedang direkap oleh pihak Satlantas,” ungkapnya.
Ia berharap, seluruh pemilik angkutan umum dapat lebih tertib dan mematuhi aturan yang berlaku, terutama terkait trayek dan kelengkapan dokumen kendaraan.
“Kami berharap semua pengemudi dan pemilik angkutan umum mengoperasikan kendaraan sesuai dengan izin trayek. Dokumen seperti pajak kendaraan dan surat izin trayek juga harus aktif dan tidak mati,” tutupnya.
( Yuyi Rohmatunisa)
Komentar