oleh

Diduga Tidak Punya Izin Pembangunan Bengkel Bubut Jadi Sorotan LSM SIRA

Bekasi , kemajuanrakyat- id Pembangunan pabrik atau bengkel bubut PT Sukses Reka Mandiri yang terletak di jl Chairil Anwar Rt/Rw 001/011 Dusun Dua kampung Sempu Desa Cicau Kec.Cikarang Pusat, diduga belum memiliki perizinan.

Sehingga saat ini masih dalam  tanda tanya mengingat sulitnya memperoleh keterangan atau konfirmasi dari para pemimpin wilayah.

Hal ini terlihat ketika beberapa media mencoba menyambangi Maman Fahlepi Kepala Desa Cicau di kantor nya ( senin 07/11/2022) pukul 10.50 WIB, hanya memperoleh jawaban “Bapak sedang ke kantor kecamatan, dan saya sudah coba kirim pesan terkait kedatangan  ini ungkap Arlina salah satu staf desa di ruang Pelayanan Administrasi Terpadu Desa (PATENDES) Cicau.

Sedangkan menurut informasi yg terhimpun hari ini pak camat tengah tidak berada di kantor kecamatan Senin. 7/11/ 2022.

Sementara Sang kepala Desa pun ‘Bungkam’ dan tidak merespon saat team media menghubungi nya via chat / SMS tlp cellular nya.

Hal senada pun di lakukan Pj Kecamatan Cikarang Pusat, Iman Santoso, hanya meread chat dan sms yg di kirimkan dan telepon yg coba di sambungkan pun tidak direspon.

Hal tersebut menghantarkan team media menyambangi salah satu kantor Lembaga Sosial Masyarakat Suara Independen Rakyat Adil (LSM SIRA) yang terletak tak jauh di pusat pemerintahan kab.Bekasi,

Jln SMAN 02 No 5 Sukamahi Cikarang Pusat,Kab-Bekasi-Jawa Barat-Indonesia, 17531 Cikarang.

Pada kesempatan tersebut Erik Manalu Ketua Umum LSM SIRA angkat bicara “Terkait ramainya pemberitaan tentang perizinan yang konon masih simpang siur tidak jelas dimasyarakat, bagaimana sesungguhnya tahapan demi tahapan yang harus ditempuh pihak para pengusaha, terutama dalam Pembangunan pabrik atau industri diluar zona kawasan industri khususnya.

Sebab sangat marak dijumpai pembangunan ruko dan atau pembangunan rumah beton yang mewah, tetapi apakah ada pengawasan dari pihak Dinas teknis, terutama dalam hal sosialisasi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang sebelumnya Ijin Membuat Bangunan (IMB) atau apapun itu sebutannya.

Sepertinya ada unsur kesengajaan para oknum Dinas teknis, agar dapat menjadi celah untuk menjadikannya sebagai’objek bancakan’ sebab perizinan sesunguhnya sudah satu pintu dan sifatnya Online Sistem Submition (OSS) .

Namun bila tidak ada ketegasan khususnya pihak Dinas Teknis, dhi: Bidang Bangunan Umum pada Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang, bukan tidak mungkin target Pendapat Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi PBG akan jauh dari harapan.

Bahkan akan menemui berbagai kendala teknis dilapangan, perlu kami ingatkan, sebab pada Bidang Bangunan Umum terkait Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dan selanjutnya PBG, prosesnya tentu melalui kajian serta analisa pihak konsultan yang notabene sudah menjadi beban, artinya jangan lagi ada persoalan-persoalan teknis yang muncul di masyarakat, karena tidak adanya transparansi atas proses perizinan yang dimaksud”

Dikesempatan yg sama pun Erik sapaan akrab Ketua Umum LSM SIRA menyatakan akan segera bersurat resmi terkait kinerja pihak Dinas Cipta Karya dhi: bidang bangunan umum

“Dalam waktu dekat LSM SIRA akan bersurat secara resmi terkait persoalan teknis perizinan Bangunan Umum, karena nampaknya seakan ‘tertutup’ dan bahkan terkesan ‘terselubung’ dan tentu segala bentuk pembangunan yang bersifat perorangan maupun berbadan hukum (perusahaan) sebaiknya ditingkatkan kerjasama dengan para Camat sebanyak 23 kecamatan sebagai kepala wilayah.

Tentu sudah lebih mengetahui perkembangan pembangunan diwilayah masing-masing, yang artinya mulai tingkat desa dalam hal persetujuan izin gangguan lingkungan (HO) apakah masih berjalan? dan selanjutnya Camat mengeluarkan rekomendasi sebagai permohonan pada Dinas teknis untuk kelanjutan perizinan diatasnya.

Baik Analisis dampak lingkungan atau Analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal lalin), Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL/UPL) bila diperlukan dan juga analisa serta kajiannya yg selanjutnya wewenang dinas teknis dhi:bidang bangunan umum menentukan laik apa tidaknya sebelum PBG atau IMB sebutan sebelumnya diserahkan ke Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

Jangan ada upaya para pihak, khususnya Dinas teknis di bidang bangunan umum, buka selebar lebarnya agar para investor (pengusaha) tidak bingung dalam berinvestasi, bila tidak demikian maka target PAD dalam hal retribusi PBG bukan tidak mungkin ‘bocor’ tidak terealisasi dengan tepat guna dan berhasil.

Tidak hanya itu kenyamanan, keamanan dan kepastian hukum dalam berinvestasi juga sangat penting dikalangan seluruh para pengusaha, jangan dijadikan ‘bola liar’ nanti sundulannya tak dapat dielak, segeralah berbenah” tandasnya Erik mengakhiri perbincangan.

Semoga saja para pengambil dan pembuat keputusan di wilayah dan bidang nya dapat segera bertindak terbuka dan transfaran.

( Yusuf )