Bekasi, Kemajuanrakyat.id – Diduga akibat lemahnya pengawasan dari pihak Dinas Ciptakarya Dan Tata Ruang (DCKTR) Pemerintah Kabupaten Bekasi, berdampak Kepada mutu dan kualitas pekerjaan seperti halnya proyek penataan bangunan dan lingkungan rehab total Kantor Kecamatan Tambun Selatan, Pada Kamis (20/07/2023).
Dengan halnya kegiatan proyek rehab total Kantor Kecamatan Tambun Selatan yang dimenangkan oleh PT. Sepasang Buah Hati selaku pelaksana kegiatan proyek, dengan nilai pagu Anggaran Rp. 3.986.240.000 (Tiga Milyar Sembilan Ratus Delapan Dua Ratus Empat Puluh Ribu Rupiah) yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran TA 2023 Kabupaten Bekasi.
Lembaga Swadaya Masyarakat saat kelokasi menduga berasumsi kalau memang adanya kesengajaan atau istilahnya terjadi kongkalikong, dimana pekerjaan sedang berjalan sebuah pelaksanaan pekerjaan, berdasarkan perencanaan dan program Pemerintah tidak luput dari pengawasan pihak Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) hingga Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan Pengawas serta Konsultan yang bertanggung jawab.
“Sangat disayangkan ketika pekerjaan yang menggunakan APBD tahun Anggaran tahun 2023 Kabupaten Bekasi. Sepertinya pekerjaan yang semestinya harus diawasi secara dengan baik dan secara dengan benar dari pihak Dinas Terkait untuk melakukan pengawasan yang sudah menjadi tanggung jawab,”ujar N. Rudiansah.
Ketua Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Swadaya Masyarakat Prabhu Indonesia Jaya N. Rudiansah pertanyakan terkait pengecoran kepada salah satu warga yang tidak jau dari proyek yang enggan disebutkan namanya tersebut ia mengatakan,” Ngecornya pake tiga molen, yang kedua tadi malam ngecornya pake mesin molen ini. Pertama tiga mobil, baru mulai tadi malem sih,” ucap salah satu warga.
Saat dikonfirmasi awak media terkait pengecoran ceker ayam untuk tiang pondasi Apip selaku pekerja tukang dirinya mengungkapkan,” Pake PM pak, mikser, ga apa-apa si pak pake molen ini juga,” ungkap Apip dilokasi.
Lanjut N. Rudiansah, banyak pihak yang sangat kecewa dan menyayangkan atas kinerja Dinas Ciptakarya Dan Tata Ruang Pemerintah Kabupaten Bekasi, dimana saat waktu pelaksanaan diduga pengerjaan kurangnya ada pengawasan dari pihak Dinas Terkait, sehingga para pelaksana Sub kegiatan penataan bangunan dan lingkungan diduga mengerjakan tidak sesuai RAB atau gambar serta abaikan K3 dan APD.
“Pekerjaan yang diduga abaykan Keselamatan Kesehatan Kerja (K3) dan Alat Pelindung Diri (APD), tentang proyek pekerjaan penataan bangunan dan lingkungan diduga tak sesuai Spek, dan kami sudah melakukan monitoring langsung dilapangan,” ujarnya.
Lebih lanjut N. Rudiansah, hal ini diduga unsur kesengajaan oleh oknum Pelaksana untuk mengeruk keuntungan lebih banyak, seperti halnya besi untuk gelang hanya 8 Milimeter, ada juga besi yang sudah dirakit berbetuk kotak seperti ceker ayam setelah diukur dengan sigmat 12 Milimeter dan parahnya lagi para pekerja memasang genteng tanpa K3 dan hampir seluruhnya tanpa APD yang sudah dituangkan di RAB.
“Para pekerja disaat pengurugan ceker ayam ada bongkahan batu untuk pengurugan diduga mengunakan tanah yang ada sebelumnya yang terdapat dilokasi pekerjaan,” tambahnya.
Khawatir kondisi bangunan tersebut tidak akan bertahan lama, ini semua tidak lepas atas kondisi minimnya pengawasan dari pihak Dinas Cipta karya dan tata ruang Kabupaten Bekasi, sehingga pihak oknum Kontraktor lebih leluasa melakukan tindakan semaunya,” tutupnya.
(Di)
Komentar