Kabupaten Bekasi, Kemajuanrakyat.id – Proyek Rehabilitasi Jembatan Kali Kiwing di Kecamatan Pebayuran, Kabupaten Bekasi, diduga tidak sesuai dengan standar spesifikasi teknis. Penggunaan material lama yang tidak di bongkar, serta ketidaksesuaian jarak antar cincin pada tiang jembatan, Selasa (10/6/2025).
Hasil investigasi di lapangan menunjukkan bahwa besi selup lama yang telah berkarat tidak dibongkar sepenuhnya, melainkan disambung langsung dengan besi baru. Selain itu, jarak antar cincin pada tiang besi mencapai 67–72 cm, melebihi batas yang disyaratkan, sehingga dapat mengurangi daya tahan struktur.
“Jika konstruksi dikerjakan tidak sesuai standar dan menggunakan material tidak layak, dugaan tentu akan membahayakan keselamatan pengguna jalan,” ujar N. Rudiansah, Ketua DPD LSM Prabhu Indonesia Jaya Kabupaten Bekasi. Ia mendesak pihak konsultan pengawas dan Dinas SDA, BMBK Kabupaten Bekasi untuk segera turun tangan, memastikan pelaksanaan proyek sesuai spesifikasi teknis, dan menjamin keselamatan jembatan, harapnya.
Lanjutnya, Proyek ini dilaksanakan oleh CV. Karya Putra Muda dengan nilai anggaran Rp492.904.750 berdasarkan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Nomor PG.000.3.3/179-SPMK/PJT/DSDABMBK/2025. Pelaksanaan dijadwalkan selesai dalam 120 hari kalender, mulai 28 Februari hingga 27 Juni 2025.
Namun, hingga saat ini, kondisi di lapangan masih memicu kekhawatiran. “Kami menduga ada kelalaian atau pembiaran terhadap penggunaan material lama yang jelas tidak dibongkar,” tutupnya.
Di
Komentar