oleh

Diduga Asal Jadi Pembangunan TPT Di Desa Karangsatu Tidak Sesuai RAB

Kemajuan Rakyat, Bekasi

Pembangunan Tembok Penahan Tanah (TPT) bertempat di kampung Pulo besar, Jarakosta Desa Karangsatu, kecamatan Karang bahagia yang di bangun melalui anggaran Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Kontruksi tahun 2020 yang di kerjakan oleh CV Citra Budi Lestari dengan pagu anggaran Rp.197.139.326 nampak asal-asalan dalam pengerjaannya. Dan disinyalir tidak sesuai dengan Rancangan Anggaran Biaya (RAB).

Dari hasil pantauan LSM Kampak – Ri dan rekanan awak media, kondisi bangunan TPT tersebut pekerjaannya diduga asal jadi sebab teknis pemasangan batu tumpang tindih dengan bangunan yang lama, serta tidak dilakukan nya galian untuk pondasi dasar dengan begitu diduga adanya pengurangan kubikasi volume dari RAB yang sudah disepakati.

Yusuf Supriatna Ketua Investigasi LSM Kampak – Ri (komite anti mafia pradilan dan korupsi republik Indonesia) divisi Dewan Pimpinan Nasional angkat bicara “tentu ini bertentangan dengan ketentuan yang sudah disepakati, yang akan berdampak pada mutu dan kualitas suatu bangunan, dan disertai akan membuahkan hasil kerugian yang menjuru kepada masyarakat dan pemerintah.

“Kami meminta tegas kepada Inspektorat Kabupaten Bekasi untuk turun langsung, dan menindak lanjuti serta dilakukan nya evaluasi ulang untuk kegiatan pembangunan tembok penahan tahan (TPT) di Desa Karangsatu tersebut” Terang yusuf. (H.Razali Barabo SE).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed