oleh

Diduga Abaikan K3 Pelaksanaan Pembangunan Jembatan Irigasi Gang Endo

Bekasi, Kemajuanrakyat.id – Pembangunan Jembatan Irigasi gang Endo Kampung Pacing Bedeng, Rt 001/005, Desa Sumbersari, Kecamatan Pebayuran, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, dalam pelaksanaan diduga abaikan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) dan Alat Pelindung Diri (APD). Kamis (14/10/2021)

Diketahui, bahwa perusahaan kontraktor yang bekerja di sektor konstruksi harus segera diganjar sanksi apabila mengabaikan kesehatan dan keselamatan kerja (K3), dan dalam UU Jasa Konstruksi, perusahaan kontraktor bisa dikenai denda administratif.

“Yusup Supriatna Ketua divici bidang investigasi Lsm-Kampak-RI ( Lembaga Swadaya Masyarakat Komite Anti Mafia Peradilan dan Kurupsi Republik Indonesia), menjelaskan Kontraktor yang lalai dalam K3 dalam mengabaikan Standar Operasi Prosedur (SOP), bahkan hingga mengakibatkan kecelakaan kerja dan menimbulkan korban, harus dikenakan denda administratif sesuai UU Jasa Konstruksi,” kata Yusup.

Lanjut Yusup, dalam Undang-Undang Jasa Konstruksi menyatakan, bahwa setiap penyedia jasa dan pengguna jasa yang tidak memenuhi standar keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan dalam penyelenggaraan jasa konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat 1 dikenai sanksi administratif.

Untuk itu, regulasi tersebut harus bisa diterapkan dalam rangka memberikan efek jera kepada pihak yang mengabaikan K3 dalam pembangunan Jembatan Irigasi infrastruktur maupun gedung.

Pembangunan tidak dijadikan target yang mengakibatkan kontraktor menjadi terburu-buru sehingga mengabaikan K3 dan SOP. Penyedia Jasa Konstruksi untuk selalu mengutamakan keselamatan kerja, antara lain dengan melaksanakan tahapan kerja secara semestinya.

“Penyedia jasa konstruksi agar menjaga kualitas bangunan dan keselamatan kerja. Aturan K3 diabaikan bagaimana dengan pekerjaan diduga tidak sesuai dengan kulitas dan kuantitas,” tandasnya Yusup.

Diketahui, bahwa Pembangunan Jembatan Saluran Irigasi Gang Endo di Kampung Pacing Bedeng, yang bersumber dari APBD 2021 sebesar Rp. 382.437.148,00,- dengan pelaksana CV. Bukit Indah, pelaksanaan 120 hari kelender.

(Di)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed