oleh

Demi Menjaga Kekosongan, Mendagri Tunjuk Lagi Al Muktabar Sebagai Plh. Gubernur Banten 

Serang , Kemajuanrakyat.id-Sekretaris Daerah (Sekda) definitif Provinsi Banten Al Muktabar hari ini, Minggu (12/5/2024), resmi menyandang status sebagai Pelaksana Harian (Plh) Gubernur Banten. Hal ini menyusul habisnya masa jabatan Al Muktabar sebagai Penjabat (Pj.) Gubernur Banten untuk periode kedua tanggal 11 Mei 2024.

Berdasarkan surat telegram dari Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri RI) yang ditandatangani oleh Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Jenderal Kemendagri Tomsi Tohir untuk Gubernur Maluku Utara, Pj. Gubernur Banten, Pj. Gubernur Sulawesi Barat, Pj. Gubernur Gorontalo, Sekda Maluku Utara, Sekda Banten, Sekda Sulawesi Barat, Sekda Gorontalo, dan seluruh Ketua DPRD di Provinsi tersebut mengatakan, sehubungan berakhirnya masa jabatan Pj. Gubernur tanggal 11 Mei 2024 maka ditunjuk Sekda sebagai Plh Gubernur sampai adanya kebijakan lebih lanjut dari pemerintah.

“Langkah ini dilakukan agar tidak terjadi kekosongan pimpinan dan memastikan keberlanjutan roda pemerintahan, pembangunan, maupun pelayanan masyarakat,” ujar Tomsi dalan suratnya.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah Banten Nana Supiana, saat dikonfirmasi tentang hal ini membenarkan, hari ini status Al Muktabar adalah sebagai Plh Gubernur sampai adanya SK baru dari presiden.

“Betul pak Al Muktabar hari ini berstatus sebagai Plh Gubernur dan mudah mudah besok atau tak lama lagi sudah keluar SK baru dari presiden,” ujar Nana.

Sementara itu, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Banten Andra Soni mengatakan, jika Al Muktabar diganti maka pasti ada pemberitahuan atau undangan pelantikan dari Kemendagri RI kepada DPRD Banten. Namun, sampai hari ini pihaknya mengaku belum menerima surat undangan pelantikan Pj Gubernur Banten yang baru.

”Kalau ada Pj Gubernur baru, pasti kami ada undangan dari Kemendagri untuk menghadiri pelantikan, namun sampai hari ini belum ada surat undangan,” ujar Andra Soni.

“Kalau jabatan Pak Al Muktabar sebagai Pj Gubernur diperpanjang, tidak ada prosesi pelantikan namun hanya menerima SK perpanjangan dari presiden,” sambungnya. (red)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed