oleh

Baznas Kota Serang Optimalkan Zakat ASN Lewat UPZ Induk

Kota Serang – kemajuanrakyat.id-Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Serang resmi membentuk Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Induk di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Serang. UPZ Induk ini merupakan penggabungan dari 34 UPZ yang sebelumnya berada di masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di bawah Pemkot.

Ketua Baznas Kota Serang, Drs. Mahyudi Yusuf, M.Si, menjelaskan bahwa pembentukan UPZ Induk bertujuan untuk mempermudah koordinasi dan optimalisasi pengumpulan zakat dari para Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkot.

“UPZ Induk itu nantinya yang akan menghimpun zakat dari seluruh OPD. Dana yang terkumpul kemudian dibagi sesuai ketentuan, 50 persen untuk pendistribusian oleh UPZ Induk kepada mustahik di lingkungan Pemkot, dan 50 persen lainnya dikelola Baznas untuk masyarakat umum,” ujar Mahyudi kepada wartawan, Selasa (14/10/2025).

Mahyudi menegaskan, dengan sistem ini, kegiatan seperti peringatan Maulid Nabi, 1 Muharam, dan kegiatan sosial lainnya di lingkungan Pemkot akan didukung oleh dana zakat melalui UPZ Induk. Sementara Baznas akan tetap fokus pada kebutuhan masyarakat luas, seperti bantuan untuk masjid, kegiatan keagamaan, dan bantuan kemanusiaan lainnya.

Namun, ia menyayangkan masih rendahnya realisasi pengumpulan zakat dari potensi yang ada. “Ada UPZ yang potensinya Rp.5 juta per bulan, tapi yang disetor hanya Rp.1 juta. Ini tidak sesuai, karena seharusnya target potensi bisa tercapai minimal 90 persen,” katanya.

Mahyudi juga menekankan perlunya penerapan sistem payroll (potong gaji otomatis) sebesar 2,5 persen dari penghasilan bruto ASN. Sayangnya, hingga kini sistem itu belum berjalan optimal karena belum adanya Peraturan Wali Kota (Perwal) yang menjadi payung hukum.

“Kalau hanya memotong dari TPP (Tambahan Penghasilan Pegawai) yang kecil, hasilnya juga kecil. Saya berharap potongannya dari bruto, seperti gaji pokok dan tunjangan tetap. Seperti contoh di Kemenag, itu sudah mulai by sistem,” tambahnya.

Ia juga mengingatkan pentingnya kesadaran berzakat sebagai bagian dari ibadah, sejajar dengan salat. “Dalam surat Al-Anbiya ayat 73 disebutkan ‘aqimus sholah wa atuz zakah’, artinya tidak bisa kita hanya salat tapi menolak zakat. Ibadah kepada Allah (hablumminallah) dan hubungan sosial (hablumminannas) harus seimbang,” ujarnya tegas.

Baznas Kota Serang memperkirakan potensi zakat dari ASN di Pemkot Serang bisa mencapai Rp.10 hingga Rp.12 miliar per tahun. Potensi ini dihitung dari jumlah ASN sekitar 5.000 orang dengan rata-rata potensi zakat per orang Rp.200 ribu per bulan.

“Kalau sistem ini berjalan, dana yang terkumpul bisa membantu pembangunan kota, seperti perbaikan rumah roboh, bantuan banjir, dan program sosial lainnya yang bahkan bisa mendukung program kerja wali kota,” ucap Mahyudi.

Namun ia mengkritisi masih adanya OPD yang menyalurkan langsung dana zakat ke masyarakat tanpa menyetorkannya terlebih dahulu ke Baznas. “Itu tidak benar. Seharusnya disetorkan dulu ke Baznas, baru nanti bisa diminta kembali untuk disalurkan sesuai data mustahik,” pungkasnya.

Ia menyampaikan harapannya kepada Wali Kota Serang, Budi Rustandi, agar sistem zakat melalui UPZ bisa segera diperkuat secara politik dan regulasi.

“Semoga dengan kepemimpinan Pak Budi Rustandi, pembangunan Kota Serang semakin maju dan pengelolaan zakat semakin meningkat. Ini akan mendukung dinamika kepemimpinan beliau ke depan,” tutupnya.

( Yuyi Rohmatunisa)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed