oleh

Baru Sehari Mensahkan UU Ciptaker, Sekjen DPR Sebut 18 Anggota Dewan Positif Covid

Kemajuanrakyat, Jakarta – Waduh baru sehari mensahkan UU Ciptaker, 18 anggota DPR dilaporkan positif kena Covid 19. Demikian diungkapkan Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar. Ya ada anggota dewan yang positif Virus Corona (Covid-19) lebih dari 18 orang. Menurutnya  anggota DPR yang positif covid ini tidak melaporkannya kepihak Sekretariatan sehingga kita tidak tau dari awal.

” Sebenarnya jumlah 18 ini masih yang terkonfirmasi , karena ada juga anggota yang menyampaikan secara pribadi ke saya langsung bahwa positif setelah swab tapi tidak mau diinformasikan, itu pun tidak termasuk,” tutur Indra saat memberikan keterangan pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta sebagaimana disiarkan melalui akun Instagram @dpr_ri, Rabu (7/10).

Indra tidak menerangkan secara rinci asal fraksi atau komisi anggota dewan yang positif terinfeksi Covid-19 itu secara rinci.

Ia kemudian membenarkan bahwa puluhan orang yang bekerja sebagai tenaga ahli, staf ahli, aparatur sipil negara, hingga petugas kebersihan di DPR juga terinfeksi Covid-19.

“Jadi ini yg disebut 18 [anggota dewan] dan 40 dengan seluruh tenaga ahli, staf ahli, dan pegawai serta cleaning service ini jumlah yang kami bisa tracing secara terbuka,” tuturnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin mengatakan ada 18 dari 575 orang anggota DPR RI yang saat ini dinyatakan positif Covid-19. Hal tersebut jadi alasan parlemen mempercepat masa reses DPR.

Azis juga menyebut total ada sekitar 40 orang di Kompleks Parlemen yang sedang mengidap Covid-19. Selain anggota dewan, ada pula staf ahli dan anggota staf kesekjenan DPR RI.

“Saya sampaikan 18 anggota, selebihnya staf, anggota tenaga ahli, dan sebagainya,” kata Azis kepada wartawan, Selasa (6/10).

Sebelumnya, Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia Hermawan Saputra mengatakan pejabat negara yang terpapar Covid-19 harus berani terbuka kepada publik, salah satunya untuk memudahkan penelusuran kontak atau contact tracing.

Sebenarnya pejabat tidak mempunyai kewajiban formal untuk menyampaikan kabar bahwa dia terkena Covid-19, tapi ini kewajiban moral,” kata dia, saat dihubungi CNNIndonesia.com, Selasa (29/9).

Terkait ada kasus positif covid-19 di Gedung DPR ini, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meminta gedung parlemen itu ditutup. Namun permintaan ini ditolak Indra lantaran gedung DPR berbeda dengan kantor yang lain.

Karena itu menurutnya hanya akan dilakukan penyemprotan disinfektan di gedung DPR terlebih saat ini tengah masuk masa reses. [red/cnnIndonesia]

 

 

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed