oleh

Bapenda Kabupaten Serang Lanjutkan Pemutakhiran Zona Nilai Tanah di Dua Kecamatan

Serang, kemajuanrakyat.id-Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Serang kembali melanjutkan program pemetaan dan pemutakhiran Zona Nilai Tanah (ZNT) pada tahun 2025. Dua kecamatan menjadi sasar kegiatan ini, yakni Kecamatan Bandung dan Kecamatan Pulo Ampel.

Kepala Bidang Pendataan, Pendaftaran, dan Penetapan Bapenda Kabupaten Serang, Pandu Pangestu, S.STP, M.M, mengungkapkan bahwa kegiatan pemutakhiran ZNT telah berjalan sejak tahun 2023 dan dilakukan secara bertahap setiap tahun.

“Tahun 2023 kita mulai dengan lima kecamatan, dilanjutkan tiga kecamatan pada tahun 2024, dan tahun ini dua kecamatan kembali kita petakan. Tujuannya untuk menyesuaikan nilai tanah dengan kondisi terkini, terutama pada wilayah yang mengalami perubahan peruntukan lahan,” ujar Pandu kepada wartawan, Senin (28/7/2025).

Menurut Pandu, proses pelaksanaan sudah dimulai sejak Juli 2025, diawali dengan penandatanganan perjanjian kerja sama antara Bapenda Kabupaten Serang dan Universitas Padjadjaran (Unpad) sebagai tenaga ahli.

“Akhir Juli ini dilakukan ekspos pendahuluan, kemudian dilanjutkan analisa teknis lapangan sampai bulan Oktober. Kita targetkan ekspos akhir bisa dilakukan pada bulan November,” jelasnya.

Kegiatan pemetaan ini difokuskan pada wilayah yang mengalami perubahan fungsi lahan, seperti dari sawah menjadi kawasan perumahan atau industri. Perubahan ini, berdampak pada nilai jual tanah dan berdampak langsung terhadap besaran pajak yang dikenakan.

Ia menuturkan, dengan adanya pemutakhiran ZNT, Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) akan disesuaikan, yang berpotensi meningkatkan pendapatan daerah melalui Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) maupun Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

“Misalnya, lahan yang sebelumnya berupa sawah memiliki nilai lebih rendah. Ketika berubah menjadi kawasan komersial, nilainya tentu meningkat dan itu berdampak pada penerimaan PBB dan BPHTB,” ujarnya.

Namun demikian, pihaknya tetap memperhatikan prinsip keadilan. Lahan sawah produktif yang termasuk dalam program lahan amnesti atau ketahanan pangan nasional tidak akan berubah fungsi. Sedangkan masyarakat yang terdampak perubahan fungsi lahan non-produktif akan mendapatkan stimulus fiskal guna meringankan beban pajak.

Pemutakhiran ZNT juga membawa manfaat langsung bagi masyarakat. Pandu menjelaskan bahwa masyarakat yang memiliki aset tanah akan memperoleh keuntungan karena nilai tanahnya meningkat sesuai dengan harga pasar saat ini.

“Ketika ada pembebasan lahan oleh pihak swasta, nilai ganti rugi yang diterima masyarakat bisa lebih adil dan sesuai harga pasar, bukan berdasarkan NJOP lama yang lebih rendah,” jelasnya.

Menjelang jatuh tempo pembayaran PBB yakni Agustus untuk perusahaan dan Oktober untuk masyarakat umum Bapenda juga akan melakukan layanan jemput bola melalui program Sanjung (Sasaran Berkunjung). Petugas Bapenda akan mendatangi langsung lokasi-lokasi strategis untuk memberikan pelayanan administrasi terkait SPPT.

“Kita akan bantu masyarakat yang belum punya SPPT, belum balik nama, atau ada kesalahan data. Semua akan diselesaikan langsung di tempat, termasuk jika ada kesalahan pengetikan atau hitungan,” katanya.

Pandu menegaskan bahwa seluruh rangkaian kegiatan ini bertujuan untuk menggali potensi daerah dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Serang. Ia juga berharap adanya dukungan dari semua pihak dalam pelaksanaannya.

“Ini bukan hanya pekerjaan teknis, tapi juga strategi pembangunan. Perlu kolaborasi dari OPD terkait, stakeholder, dan tentu dukungan masyarakat untuk menyukseskan visi kepala daerah terpilih,” pungkasnya.

(Bayu Sukma Kelana)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed