Serang — kemajuanrakyat.id-Pemerintah Kabupaten Serang melalui Dinas Perhubungan (Dishub) bersama Polres Cilegon memberlakukan pembatasan jam operasional kendaraan angkutan tambang di ruas jalan nasional Pulo Ampel–Bojonegara. Langkah ini diambil menyusul meningkatnya volume kendaraan tambang yang menyebabkan kepadatan dan kemacetan lalu lintas.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Serang, Beni Yuarsa, menjelaskan bahwa meningkatnya aktivitas kendaraan tambang di Bojonegara dipicu oleh penutupan jalur tambang di wilayah lain atas instruksi Gubernur, yang mengakibatkan peralihan aktivitas ke wilayah Bojonegara.
“Memang jalan Pulo Ampel – Bojonegara itu adalah jalan nasional, dan disana terdapat banyak aktivitas pertambangan. Saat ini ada limpahan permintaan dari wilayah lain yang ditutup, sehingga beralih ke Bojonegara. Hal ini menambah kepadatan lalu lintas kendaraan tambang,” ujar Beni kepada wartawan di Pendopo Bupati Serang, Kamis (16/10/2025).
Menurutnya, meski sebagian angkutan tambang menggunakan jalur laut, volume kendaraan yang melintas melalui darat tetap tinggi. Akibatnya, muncul berbagai persoalan seperti kemacetan hingga truk-truk yang parkir di badan dan bahu jalan, yang mengganggu kelancaran arus lalu lintas.
Menanggapi situasi ini, Polres Cilegon telah menggelar rapat koordinasi lintas sektoral bersama instansi terkait. Hasilnya, disepakati pembatasan jam operasional angkutan tambang serta pembentukan tim terpadu untuk pengawasan dan penanganan di lapangan.
“Tim terdiri dari Dinas Perhubungan Provinsi Banten, Dishub Kabupaten Serang, Dishub Kota Cilegon, serta unsur kepolisian dari Polres dan Polda. Mereka memiliki kewenangan dalam manajemen rekayasa lalu lintas,” kata Beni.
Dishub Kabupaten Serang, turut diminta untuk menurunkan personel dalam pengawasan operasional angkutan tambang. “Kita sudah menindaklanjuti permintaan dari Polres dengan mengirimkan personel sesuai surat perintah dan perjanjian yang sudah dilaksanakan di lapangan,” ujarnya.
Adapun pembatasan jam operasional hanya berlaku pada jam sibuk, yakni pukul 06.00–09.00 WIB pada pagi hari dan pukul 16.00–19.00 WIB pada sore hingga malam hari. Di luar jam tersebut, kendaraan angkutan tambang diperbolehkan beroperasi kembali.
“Penempatan petugas di lapangan tetap berada di bawah kendali Polres Cilegon,” tutup Beni.
( Yuyi Rohmatunisa)
Komentar