oleh

Asda I Kabupaten Serang OPD Pegang Kendali Program dan Anggaran

Serang, Kemajuanrajyat.Id-Asisten Daerah (Asda) I sekaligus Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Serang, Haryadi, menegaskan bahwa pelaksanaan program dan pengelolaan anggaran sepenuhnya menjadi tanggung jawab masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Hal ini disampaikan dalam wawancara kepada wartawan di Kantor, Rabu (30/4/2025).

“Peran Asda itu hanya sebagai koordinator dan penghubung Sekretaris Daerah dengan bagian-bagian di bawahnya. Yang memiliki program dan kegiatan adalah bagian-bagian atau OPD, dan mereka juga yang mengelola anggarannya,” ujar Haryadi.

Ia menjelaskan bahwa setiap keputusan yang memerlukan koordinasi akan dibahas bersama, tetapi eksekusi teknis tetap menjadi ranah OPD terkait. Contohnya, program pembangunan berada di bagian pemerintahan, sementara pelaksana dan pengguna anggaran adalah dinas atau badan teknis terkait.

“Asisten hanya membantu koordinasi dan evaluasi. Seperti di bawah Asda I, ada bagian Kesra, Pemerintahan dan Hukum yang melaksanakan kegiatan dan program sesuai tugas masing-masing,” terangnya.

Menurut Haryadi, bagian Kesra fokus pada bantuan sosial dan keagamaan, sementara bagian Hukum menangani regulasi serta peraturan daerah. Untuk bagian Pemerintahan, tugasnya mencakup urusan pilkada dan batas wilayah.

Disisi lain, Haryadi juga menyinggung statusnya sebagai Plt Kalaksa BPBD. Ia menyatakan bahwa masa jabatan pelaksana tugas seharusnya tidak lebih dari tiga bulan, namun hingga kini belum ada pejabat definitif karena tertundanya proses open bidding akibat pelaksanaan Pilkada.

“Ada enam OPD yang mengalami kekosongan jabatan karena purna tugas. Rencana open bidding sempat ditunda dan akhirnya dibatalkan karena memasuki tahapan Pilkada,” ujarnya.

Haryadi berharap ke depan pengisian jabatan dapat segera dilakukan sesuai prosedur agar pelaksanaan program daerah tetap optimal.

(Yuyi Rohmatunisa)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed